Peringatan Darurat Garuda Biru Demokrasi Menggema di Media Sosial, Ini Maksudnya!
HAIJAKARTA.ID – Warganet di berbagai platform media sosial beramai-ramai mengunggah gambar bertuliskan Peringatan Darurat Garuda Biru sebagai bentuk protes terhadap langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diduga menjegal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan pantauan saat ini menunjukkan bahwa aksi ini juga diikuti oleh sejumlah publik figur, termasuk Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, dan komika Pandji Pragiwaksono.
Meskipun penggerak utama dari aksi ini belum diketahui secara pasti, tagar #KawalPutusanMK telah mencapai lebih dari 25.900 unggahan hingga Rabu (21/8/2024) siang.
Putusan Kontroversial DPR
Langkah DPR menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (RUU Pilkada) pada hari ini memicu banyak protes.
Hal ini dinilai sebagai upaya penjegalan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024).
Putusan MK tersebut berhubungan dengan ambang batas pencalonan calon gubernur dan batas usia calon gubernur.
Pada rapat Panja Baleg DPR RI pagi ini, dua keputusan kontroversial telah diambil.
Pertama, Baleg DPR RI menyepakati untuk mengubah syarat batas usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor perkara 23 P/HUM/2024.
Pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Baidlowi menegaskan bahwa kesepakatan ini merujuk pada Putusan MA.
Ambang Batas Pencalonan
Keputusan kontroversial kedua dari Baleg DPR RI terkait dengan syarat mengajukan calon kepala daerah bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD dan partai nonparlemen.
Keputusan ini menganulir amar MK yang sebelumnya mengatur syarat dan ambang batas pencalonan di Pilkada.
Menurut revisi Pasal 40 hasil keputusan Baleg DPR RI, partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD harus memenuhi syarat perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD.
Klausul baru ini berbeda dengan Pasal 40 UU No 10/2016 tentang Pilkada, yang memungkinkan partai politik mendaftarkan pasangan calon tanpa harus memenuhi ambang batas tertentu.
Jika klausul dari Baleg DPR RI disahkan melalui paripurna, partai politik yang memiliki kursi di DPRD, termasuk PDIP, terancam gagal mencalonkan kandidat mereka sendiri.
Selain itu, partai politik tanpa kursi di DPRD juga akan sulit mengajukan calon kepala daerah jika tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan.
Protes publik yang ditandai dengan unggahan ‘Peringatan Darurat’ Garuda Biru dan tagar #KawalPutusanMK menunjukkan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap isu ini, di tengah kekhawatiran akan pengikisan integritas proses demokrasi di Indonesia.