sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Cek perkiraan pencairan bantuan PIP September 2025 yang dapat dipantau orang tua dan siswa.

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) September 2025.

Bantuan PIP disalurkan bagi siswa dari kurang mampu yang menyasar pelajar tingkat SD, SMP, hingga SMA sederajat yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pencairan PIP dilaksanakan secara bertahap dalam tigas termin.

Di bulan September 2025, penyalurannya memasuki tahap akhir dari termin kedua.

Sehingga, para siswa yang namanya sudah tercatat sebagai penerima di periode kedua perlu segera memantau informasi terbaru agar bisa mencairkan dana bantuan ini.

Besaran Bantuan PIP September 2025

Adapun besaran bantuan PIP yang diterima oleh siswa sebagai berikut.

  • SD: Rp450.000 per tahun
  • SMP: Rp750.000 per tahun
  • SMA/SMK: Rp1.000.000 per tahun

Jadwal Lengkap Pencairan PIP 2025

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP dilakukan tiga termin dalam satu tahun.

Berikut jadwal lengkap dan ketentuan pencairan PIP selama setahun.

  • Termin 1 (Februari – April): prioritas bagi siswa kelas akhir dan penerima dari DTSEN
  • Termin 2 (Mei – September): menjangkau siswa yang belum menerima bantuan di termin sebelumnya
  • Termin 3 (Oktober – Desember): diperuntukkan bagi penerima baru atau pengajuan tambahan dari dinas pendidikan setempat

Perkiraan Pencairan Dana PIP September 2025

Perkiraan tanggal cair PIP untuk termin kedua terbagi dalam dua gelombang.

Berikut perkiraan pencairan bantuan PIP September 2025.

  • Gelombang 1: dimulai sekitar 16 September 2025
  • Gelombang 2: dilanjutkan sekitar 23 September 2025

Meski begitu, tanggal tersebut hanya perkiraan dan bisa saja berbeda, sebab menyesuaikan dengan dinas pendidikan lokal yang biasanya lebih dulu menerima Surat Keputusan (SK) remsi mengenai tanggal pencairan PIP.

Cara Cek Penerima Bantuan PIP September 2025

  • Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK
  • Buka situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id
  • Pilih menu “Cari Penerima PIP”
  • Masukkan NISN dan NIK
  • Lalu, isi hasil perhitungan verifikasi yang tersedia
  • Tekan tombol “Cek Penerima PIP”
  • Layar akan menampilkan informasi apakah anda terdaftar sebagai penerima PIP, lengkap dengan alasan jika belum cair dan rincian pencairan