sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kejadian kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk berkelebihan badan dan berkelebihan muatan atau over dimensi over loading (ODOL).

Truk ODOL yang mengangkut air kemasan Aqua tersebut hilang kendali menabrak mobil lain di pintu tol Ciawi, Bogor ke arah Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 2025 dan jatuh korban 8 orang meninggal dunia juga 11 orang luka luka. Kejadian kecelakaan lalu lintas ini adalah yang sudah lebih dari seratus kali terjadi disebabkan oleh truk ODOL.

Keberadaan dan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh truk ODOL sudah sangat sangat mengkhawatirkan. Perlu penanganan serius dan tegas dari presiden Prabowo untuk menghapus truk ODOL di Indonesia.

Sudah sangat sering terjadi kecelakaan beruntun melibatkan truk dengan kondisi dimodifikasi menjadi Over Dimensi Over Loading (ODOL). Setidaknya kami mencatat ada:

1. Kecelakaan Truk Air Subang

Kecelakaan truk pengangkut Air Minum Dalam Kemasan di Subang, Jawa Barat pada tanggal 22 Juli 2017 yang mengakibatkan 2 korban jiwa meninggal dunia.

2. Kecelakaan Tol JORR KM 12+500

Kecelakaan lalu lintas, tabrakan beruntun di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) KM 12+500 lajur B arah Barat, pada hari Senin 14 Oktober 2019 pada jam 08.45 WIB.

Kecelakaan terjadi karena truk dalam kondisi ODOL, kelebihan muatan ada beberapa galon muatannya tumpah dan jatuh ke jalan tol dan mengakibatkan tabrakan beruntun kendaraan Bus Damri serta 5 mobil lainnya. Para pengemudi mobil mobil di belakang truk ODOL air kemasan mengerem mendadak untuk menghindari beberapa galon air mineral yang tumpah ke jalan tol.

3. Kecelakaan Truk di Bumi Ayu

Kecelakaan truk di Bumi Ayu, Brebes, Jawa Tengah pada tanggal 21 Mei 2028. Truk ODOL membawa muatan 600 karung gula pasir dari Cilacap ke Semarang dengan beban total 38,8 ton. Padahal beban yang diizinkan untuk truk tersebut tidak lebih dari 20,75 ton. Kondisi kelebihan muatan menyebabkan truk hingga 8,8 ton atau 87 persen membuat tidak bisa mengerem dan hilang kendali. Dalam kejadian kecelakaan ini korban yang meninggal seketika di TKP mencapai 11 orang dan di rumah sakit 1 orang, sehingga totalnya 12 korban tewas. Sementara korban yang mengalami luka berat 2 orang, dan korban luka ringan 7 orang.

4. Kecelakaan Truk Hilang Kendali

Kecelakaan truk kontainer hilang kendali dan terguling karena kelebihan beban pada tanggal 16 Oktober 2021.

5. Kecelakaan Truk Tol Cipularang 2 September 2019

Kecelakaan dump truck dengan kondisi ODOL di Tol Cipularang 2 September 2019 yang memicu tabrakan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan dengan 10 korban jiwa.

6. Kecelakaan Simpang Muara Rapak Balikpapan

Kecelakaan Simpang Muara Rapak Balikpapan, Kalimantan Timur pada 21 Januari 2022 yang mengakibatkan 4 korban jiwa meninggal dunia dan 21 orang luka-luka.

Tabrakan beruntun yang melibatkan 16 kendaraan yang dipicu oleh truk ODOL yang gagal dalam pengereman karena kelebihan beban.

7. Kecelakaan Km. 92 Jalan Tol Cipularang menuju Jakarta

Kecelakaan tabrakan beruntun pada tanggal 11 November 2024 pukul 15.15 WIB di Km. 92 Jalan Tol Cipularang menuju Jakarta.

Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang ini melibatkan sebuah truk ODOL mogok berat yang diduga mengalami rem blong sehingga menabrak 19 unit kendaraan lain yang terdiri dari mobil dan mini bus.

Kejadian ini terjadi di jalan menurun dalam kondisi diguyur hujan dan mengakibatkan 1 orang meninggal dunia serta 27 orang luka-luka akibat terhimpit kendaraan yang ringsek.

8. Kecelakaan KM 97+200 Ruas Tol Cipularang arah Bandung

Kecelakaan beruntun terjadi di KM 97+200 Ruas Tol Cipularang arah Bandung pada tanggal 5 Januari 2025 pukul 09.11 WIB.

kecelakaan tersebut melibatkan lima kendaraan yang terdiri dari satu truk, satu bus, satu angkutan travel, dan dua mobil pribadi. Kecelakaan terjadi akibat truk dalam kondisi ODOL tidak kuat menanjak dan mundur ke belakang menghantam kendaraan di belakangnya.

9. Kecelakaan Truk di Banjarmasin

Kecelakaan beruntun terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada hari Sabtu 11 Januari 2025 malam, akibat sebuah truk kontainer ODOL yang mengalami rem blong.

Tiga mobil dan dua sepeda motor rusak. Truk kontainer ODOL tidak mampu berhenti karena rem blong ketika melaju di Jalan S. Parman Banjarmasin dengan kontur jalan yang menurun.

Akibatnya, tiga unit mobil dan dua sepeda motor yang berada di depan truk menjadi ringsek terkena hantaman. Sejumlah pengendara pun mengalami luka-luka dan telah dibawa ke rumah sakit. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini.

Masih banyak lagi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk ODOL. Berdasarkan catatan di atas menunjukkan bahwa kecelakaan yang terjadi akibat truk ODOL setidaknya ada tiga penyebabnya, yakni kendaraan sudah tidak laik karena sudah berubah kondisi aslinya menjadi ODOL, pengemudi tidak laik bekerja karena sudah kelelahan dam kondisi jalan yang tidak laik.

Ketiga penyebab inilah yang sering menjadi penyebab kecelakaan truk ODOL dan terus terjadi hingga kemarin di pintu tol Ciawi.

Sudah terlalu lama dibiarkan truk ODOL bermasalah menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Sudah terlalu banyak jatuh korban yang disebabkan dari pembiaran praktek pelanggaran hukum oleh pemilik truk ODOL. Sudah terlalu lama juga dibiarkan hukum dilanggar dan menjatuhkan wibawa pemerintah.

Padahal sudah ada peraturannya yang melarang perakitan dan pembuatan truk ODOL dalam pasal 277 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sudah peraturan yang melarang ini sejak tahun 2009 tapi dibiarkan pelanggarannya sampai hari ini.

Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau MEMODIFIKASI Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Begitu pula dalam Pasal 138 UU Lalu Lintas Angkutan dan Jalan Negara di atas mengamanatkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab menyediakan transportasi umum yang aman dan nyaman. Peraturan ini tegas bahwa pemerintah bertanggung jawab melindungi keselamatan dan hidup setiap warga negaranya.

Tunggu apa lagi? Peraturannya sudah jelas secara hukum bahwa truk ODOL dilarang dan pemerintah harus melindungi keselamatan dan hidup setiap warga negaranya. Jangan tunggu jatuh korban nyawa lebih banyak lagi.

Prabowo harus turun tangan besi tangkap paksa pemilik truk kelebihan badan dan kelebihan muatan (ODOL) kalo mau serius hapus truk ODOL dan melindungi keselamatan hidup rakyat Indonesia.

Sudah sangat banyak jatuh korban rakyat Indonesia dan sudah terlalu lama dibiarkan oleh aparat di lapangan. Tidak perlu omon omon kosong, Presiden Prabowo harus turun tangan besinya untuk hapus truk ODOL. Ayo tangkap, ayo tangkap pemilik truk ODOL di Indonesia. Tegakkan hukum dan selamatkan nyawa rakyat Indonesia.