sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Mulai tahun 2026, pemerintah mewajibkan perusahaan untuk melaporkan lowongan kerja.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah menerapkan aturan ini yang berlaku bagi BUMN, BUMD, kementerian/lembaga, hingga perusahaan swasta.

Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita Warman menjelaskan kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLPP).

Setiap lowongan kerja wajib dilaporkan melalui fitur Karirhub dalam aplikasi SIAPKerja Kemnaker.

“Sekarang (sifatnya) masih tahap imbauan. Tapi tahun depan kita mulai jalankan secara tegas, istilahnya sudah waktunya memaksa (pemberi kerja untuk taat aturan,” kata Surya di Jakarta.

Sanksi Perusahaan Tak Lapor Lowongan Kerja

Surya mengatakan, meski aturan ini sudah berlaku dua tahun, sebagian besar perusahaan belum melaporkan lowongan melalui laman KarirHub.

Padahal aturan tersebut dibuat agar informasi lowongan kerja bisa terpantau secara nasional.

Ditegaskan olehnya, perusahaan yang tidak melaporkan lowongan bisa dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis hingga sanksi administratif.

“Contohnya, kalau perusahaan ingin mengurus perizinan tertentu, maka kewajiban WLPP harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujar Surya.

Sebaliknya, jika perusahaan konsisten melaporkan lowongan kerja maka akan mendapat apresiasi khusus dari Menteri Ketenagakerjaan dalam ajang Naker Award.