Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Petani Madiun jadi terdakwa usai menyelamatkan landak Jawa yang terjebak jaring di kebun miliknya.

Petani Madiun jadi terdakwa usai menyelamatkan landak Jawa tersebut bernama Darwanto.

Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Petani Madiun asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur itu menghadapi proses hukum lantaran merawat 2 ekor landak Jawa yang ia rawat hingga berkembang biak menjadi 6 ekor.

Padahal, Darwanto mengaku tidak mengetahui bahwa landak Jawa termasuk satwa yang dilindungi.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (16/12/2025), Darwanto memohon keadilan kepada majelis hakim atas perkara yang menjeratnya.

Ia mengaku tindakan tersebut dilakukan semata-mata karena rasa kasihan, bukan untuk tujuan komersial.

“Saya mohon penegak hukum seadil-adilnya, kami masyarakat kecil jangan sampai ada seperti saya lagi. Karena tidak tahu awalnya kasihan malah saya sedih, saya dipenjara,” ucap Darwanto.

Kronologi Petani Madiun jadi terdakwa usai menyelamatkan landak Jawa

Kasus ini bermula saat dua ekor landak Jawa terjebak jaring di kebun milik Darwanto.

Jaring tersebut dipasang untuk melindungi tanaman nya dari serangan hama.

Melihat kondisi hewan yang terperangkap, Darwanto memilih menyelamatkan dan merawatnya sejak 2021.

Darwanto menegaskan, ia tidak pernah membunuh, memperjualbelikan, ataupun memanfaatkan landak tersebut untuk kepentingan ekonomi.

Selama dirawat, landak Jawa itu berkembang biak hingga berjumlah 6 ekor.

Namun, perbuatan tersebut dinilai melanggar hukum.

Darwanto didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap orang menangkap, menyimpan, atau memelihara satwa dilindungi tanpa izin.

Dalam persidangan, Darwanto juga menyampaikan bahwa dirinya hanyalah petani kecil yang tinggal di kawasan pinggir hutan dan minim informasi terkait aturan hukum.

Ia berharap kasus yang menimpanya dapat menjadi perhatian berbagai pihak.

Selain kepada majelis hakim, Darwanto turut memohon perhatian kepada Bupati Madiun hingga Presiden Prabowo Subianto agar perkara yang menimpanya dapat dipertimbangkan dari sisi kemanusiaan dan konteks sosial.

“Kami ini hanyalah petani kecil. Kami tinggal di pinggir hutan dan tidak tahu aturan. Saya mohon Pak Bupati, Pak Presiden Prabowo tolong nasib kami sebagai petani kecil diperhatikan,”ungkap Darwanto