Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polisi tangkap tersangka, kasus petugas pengangkut sampah yang tewas dibacok dalam tawuran di tanggul Kalibaru pada Selasa (21/5/2024) lalu.

Rupanya Sunarto (49) alias Berkat ini juga ikut terlibat saling serang dalam peristiwa tawuran tersebut. 

Berkat ini tewas dibacok oleh tersangka, yaitu Sakim (30) yang pada saat kejadian keduanya berada di kubu yang berseberangan.

Hasil Penyelidikan Dari Pihak Kepolisian

Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan. Jika sebelumnya di laporan awal, kejadian penemuan jenazah Berkat ini karena tewas ketika sedang beristirahat di pinggir tanggul.

Rupanya berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Berkat diketahui ikut terlibat dalam tawuran yang telah merenggut nyawanya.

“kami meluruskan sedikit berita atau keterangan yang kemarin teman-teman dapat, jadi bukan salah sasaran,” kata Fernando di Mapolsek Cilincing, Jumat (14/6/2024) dilansir dari TribunJakarta.

“Memang yang bersangkutan ini adalah petugas kebersihan di RT, tapi yang bersangkutan, setelah kita periksa dari saksi-saksi, korban terlibat di dalam tawuran tersebut,” sambungnya.

Kronologi Petugas Pengangkut Sampah Yang Tewas Dibacok

Tawuran maut yang terjadi di 21 Mei silam ini melibatkan dua kelompok warga.

Tersangka Sakim ini memang berasal dari kelompok Pangkalan Pasir. Sedangkan korban Berkat ini merupakan dari bagian Carok.

Keduanya terlibat saling serang dengan membawa senjata tajam di area tanggul Kalibaru. Tempat tersebut memang sering dijadikan sebagai arena tawuran.

Ketika aksi saling serang itu, Berkat menenteng celuritnya sambil berupaya membacok lawannya. Ketika hal tersebut, Sakim melihat Berkat hendak melukai kawannya hingga dirinya bertindak nekat.

Akhirnya Sakim menyabet leher Berkat dengan celurit yang dibawanya. Kemudian dirinya langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Berkat akhirnya tewas ketika dirinya dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat. 

Tersangka Kasim Akhirnya Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian menambahkan. Tersangka Sakim akhirnya ditangkap pada tanggal 7 Juni 2024 lalu. 

Usai Sakim melarikan diri ke luar Jakarta. Penyelidikan ini dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Unit Reskrim Polsek Cilincing dibantu oleh anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kuningan.

Setelah penelusuran lebih dari dua pekan, Sakim yang berpindah-pindah tempat persembunyiannya di Jawa Barat akhirnya tertangkap di Jakarta. Tepatnya di pintu keluar tol Jalan Raya Cakung, Cilincing.

“Kita menetapkan pasalnya adalah 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP, di mana hukumannya paling lama 15 tahun penjara, serta UU Darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun,” tutur Hady.