sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku 2026 setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru resmi diterapkan pada Januari 2026.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional.Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku 2026 tepatnya mulai 2 Januari, seiring berlakunya KUHP baru. Pemerintah

kini tengah mematangkan skema pelaksanaan di daerah agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.

“Tahun depan. Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” kata Agus pada, Senin (28/12/2025).

Agus menjelaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial akan melibatkan koordinasi antara Balai Pemasyarakatan dengan pemerintah daerah.

Koordinasi ini bertujuan menyiapkan jenis pekerjaan dan lokasi kerja sosial bagi terpidana.

“Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama pemerintah daerah se-Jawa Barat telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah awal persiapan penerapan pidana kerja sosial.

Penandatanganan dilakukan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Apa Itu Pidana Kerja Sosial?

Kegiatan tersebut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, serta para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Barat.

“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Asep.

Menurut Asep, pidana kerja sosial memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk tetap produktif tanpa harus menjalani hukuman penjara, khususnya bagi pelanggaran ringan.

Langkah ini merupakan implementasi KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku pada 2026. Pidana kerja sosial ditujukan untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Tujuannya agar pelaku tidak terpapar lingkungan kriminal di lembaga pemasyarakatan dan tetap memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menentukan lokasi dan bentuk kegiatan kerja sosial yang relevan, seperti membersihkan fasilitas umum, tempat ibadah, hingga pelayanan di panti sosial.

Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Pidana kerja sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KUHP nasional ini akan berlaku pada awal 2026 mendatang itu disebut berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yakni keadilan korektif yang ditujukan kepada pelaku, keadilan restoratif yang ditujukan kepada korban, dan keadilan rehabilitatif baik yang ditujukan kepada pelaku maupun korban.

KUHP baru mengatur pidana pokok yang terdiri dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.

Pasal 85 KUHP menyebutkan pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun, apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.

Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Vonis

Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain:

  • Pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan
  • Kemampuan kerja terdakwa
  • Persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial
  • Riwayat sosial terdakwa
  • Perlindungan keselamatan kerja terdakwa
  • Hingga kemampuan membayar pidana denda.