sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pihak yang berhak laporkan kumpul kebo telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Meski istilah kumpul kebo tidak disebutkan secara eksplisit, praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah masuk dalam pengaturan kohabitasi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 412 KUHP baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal ini mengatur perbuatan hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan yang sah.

Sanksi dan Denda Kasus Kumpul Kebo

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa perbuatan kohabitasi dapat dikenai sanksi pidana.

“Diancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta kategori II,” kata Abdul, Jumat (2/1/2026).

Abdul menegaskan bahwa kumpul kebo bukan merupakan delik umum yang dapat langsung diproses aparat penegak hukum.

Perkara ini hanya bisa ditindaklanjuti apabila ada laporan dari pihak tertentu.

Pasal 412 ayat (2) KUHP baru menyebutkan bahwa tindak pidana kohabitasi hanya dapat dituntut atas pengaduan dari korban yang berhak.

Tanpa aduan resmi, aparat tidak memiliki dasar hukum untuk memprosesnya.

Ketentuan ini dibuat untuk membatasi campur tangan negara terhadap kehidupan privat warga negara.

Pihak yang Berhak Laporkan Kumpul Kebo

Lebih lanjut, Abdul merinci pihak yang berhak laporkan kumpul kebo berdasarkan status pelaku.

Bagi pelaku yang masih terikat dalam perkawinan, hak melapor hanya dimiliki oleh pasangan sah.

“Kalau masih punya suami atau istri, yang berhak mengadu adalah suami atau istri yang sah,” ujarnya.

Sementara itu, bagi pasangan yang tidak terikat perkawinan, laporan hanya dapat diajukan oleh orang tua atau anak dari pelaku.

Pihak di luar kategori tersebut tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

“Tidak punya legal standing kalau pengaduannya pasal perzinaan,” kata Abdul.

Abdul menegaskan bahwa delik aduan absolut membuat tetangga, warga sekitar, organisasi masyarakat (ormas), maupun orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga tidak berhak melaporkan kumpul kebo.

Menurutnya, laporan tanpa dasar hukum justru berisiko menjerat pelapor dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Kecuali mendapat kuasa dari korban. Kalau kumpul kebo, kuasa dari keluarga,” ujar Abdul.

Pasal kumpul kebo juga berkaitan dengan pasal-pasal kesusilaan lain dalam KUHP baru.

Pasal 411 mengatur persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri, sedangkan Pasal 413 mengatur persetubuhan dengan anggota keluarga batih.

Ketiga pasal tersebut sama-sama bersifat delik aduan, sehingga prinsip pelaporan oleh pihak terbatas juga berlaku.

Perlindungan Privasi Jadi Pertimbangan

Abdul menilai pengaturan kumpul kebo sebagai delik aduan bertujuan melindungi hak privasi warga negara. Negara tidak serta-merta masuk ke ranah kehidupan pribadi tanpa adanya laporan dari pihak yang dirugikan langsung.

Namun, ia menegaskan masyarakat tetap bisa melapor jika terjadi pelanggaran ketertiban umum.

“Kalau yang dilaporkan kebisingan, pesta yang meresahkan, atau gangguan lingkungan, itu bisa pakai aturan lain, bukan pasal kumpul kebo,” jelasnya.

KUHP baru juga membuka ruang penyelesaian nonlitigasi. Aduan terkait kumpul kebo dapat dicabut, didamaikan, atau dihentikan sebelum perkara disidangkan di pengadilan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga menjaga keseimbangan antara norma hukum dan perlindungan privasi.

Dengan demikian, meski kini diatur dalam KUHP baru, pihak yang berhak laporkan kumpul kebo tetap terbatas dan tidak semua orang bebas mengajukan pengaduan.