Pinjaman KUR Untuk Petani Tebu Dengan Pembayaran Waktu Panen, Cek Persyaratan Dan Cara Mengajukannya
HAIJAKARTA.ID – Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani tebu telah didukung oleh beberapa bank penyelenggara yang bekerja sama.
Salah satu bank yang menjalin kerjasama untuk mendukung pembangunan ekosistem pertanian nasional yang berkelanjutan adalah bank Mandiri.
Dukungan ini diberikan kepada para petani tebu untuk menyediakan pembiayaan, sehingga diharapkan dapat memperkuat rantai pasokan tebu yang berkualitas.
KUR Untuk Petani Tebu
Melalui kerja sama PT SGN dan PT bank Mandiri untuk menyediakan solusi finansial terintegrasi guna mendukung para petani tebu yang menjadi mitra utama.
Nantinya bank Mandiri akan menyediakan fasilitas KUR yang dirancang khusus untuk petani tebu dengan skena bayar panen.
Skema ini kemungkinan para petani untuk dapat mengatur arus kas mereka menjadi lebih fleksibel.
Jadi nanti para petani wajib melakukan pembayaran yang dapat disesuaikan dengan waktu panen.
Adanya kemitraan ini diharapkan mampu mendukung para petani tebu dalam jangka pendek, namun tetap dapat berkontribusi pada kelanjutan industri gula nasional.
Pemenuhan modal usaha ini nantinya bisa digunakan untuk biaya garap, pupuk, membeli benih tebu serta biaya tebang muat dan angkut.
Syarat Pengajuan KUR Untuk Petani tebu
Pemerintah telah menyediakan program pinjaman usaha melalui KUR pertanian yang khusus sebagai bentuk dukungan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani tebu di Indonesia.
Berikut ini syarat untuk mengajukan KUR untuk para petani tebu:
- Berbadan Hukum & memiliki usaha terkait dengan budidaya tebu dan/atau di bidang pengolahan tebu
- Bermitra dengan Kelompok Tani / Koperasi
- Bertindak sebagai penjamin pasar tebu petani / Kelompok tani / koperasi sesuai kesepakatan
- Telah memiliki perjanjian kerjasama dengan kelompok tani / koperasi yang mewakili petani peserta
- Bertindak sebagai penjamin kredit /Avalist
- Memiliki identitas diri yang sah seperti KTP dan KK.
- Usaha yang dinilai layak.
- Belum mendapatkan pendanaan dari bank.
- Calon peminjam harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Telah melakukan usaha minimal 1 (satu) tahun
- Calon peminjam tidak tercatat sebagai debitur atau nasabah bermasalah
- Apabila calon debitur berupa kelompok, maka kelompok harus terdaftar pada dinas terkait, dengan jaminan kekayaan usaha.
Selain memenuhi persyaratan di atas, para petani juga harus memenuhi persyaratan lainnya seperti berikut ini:
- Kebutuhan per ha maksimal Rp18 juta (sesuai ketentuan Deptan yang berlaku)
- Besarnya pinjaman per petani maksimal Rp50 juta
- Luas lahan maksimal 4 ha per petani
Cara Mengajukan KUR Untuk Petani Tebu
Dilansir dari Kementerian Pertanian, berikut ini cara dan langkah-langkah untuk mengajukan KUR pertanian.
- Calon debitur seperti petani, peternak, pekebun, Kelompok Tani, Gapoktan, koperasi, kelompok usaha, dan pelaku agribisnis lainnya perlu menyusun rencana kebutuhan kredit atau pembiayaan yang ingin diajukan.
- Rencana kebutuhan kredit atau pembiayaan dapat dikonsultasikan kepada dinas teknis atau badan terkait, cabang dinas teknis, Balai Penyuluhan Pertanian, atau penyuluh pertanian di wilayah setempat.
- Debitur mengajukan surat permohonan kredit atau pembiayaan langsung kepada bank yang dilampiri dengan rencana penggunaan kredit atau pembiayaan yang sudah dikonsultasikan dengan dinas teknis atau badan terkait, cabang dinas teknis, atau Balai Penyuluhan Pertanian.
- Calon debitur yang membutuhkan kredit atau pembiayaan dapat menghubungi Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana terdekat untuk proses lebih lanjut.
- Bank Pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan usaha debitur berdasarkan proposal yang diajukan.
- Jika usulan debitur dinilai memenuhi syarat oleh bank, maka akan diberikan persetujuan kredit. Keputusan pencairan kredit atau pembiayaan akan ditentukan oleh Bank Pelaksana.
- Lembaga yang memiliki keterkaitan atau linkage dengan bank dapat mengajukan kredit kepada bank pelaksana untuk kemudian disalurkan kembali kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
- Lembaga linkage yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana dapat menerima kredit untuk diteruskan kepada calon debitur UMKM dengan pola executing atau channeling.
- Pengembalian kredit dapat dilakukan langsung kepada bank oleh pelaku UMKM atau melalui lembaga linkage sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.