sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- PIP Termin 2 tahun 2025 resmi dicairkan, begini cara cek penerima langsung!

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi telah memulai pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 2 untuk tahun 2025.

Program ini bertujuan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan bagi peserta didik agar tetap bisa melanjutkan sekolah tanpa terbebani oleh kendala biaya.

Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bentuk bantuan sosial pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang lemah.

PIP bertujuan untuk menjamin agar anak-anak di Indonesia memiliki akses pendidikan yang merata dan tidak terhambat karena keterbatasan biaya.

Melalui PIP, siswa mendapatkan dukungan dana yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, seragam, buku, maupun kebutuhan lainnya.

Jadwal Lengkap Pencairan Dana PIP Tahun 2025

Program ini disalurkan dalam tiga termin pencairan, dengan jadwal sebagai berikut:

  • Termin 1: Dilaksanakan dari Februari hingga April 2025, khusus bagi siswa yang namanya telah tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Termin 2: Dimulai sejak Mei hingga September 2025, ditujukan bagi siswa yang telah diusulkan oleh dinas pendidikan dan sudah menyelesaikan proses aktivasi rekening. Pencairan dana untuk bulan Juli termasuk dalam periode ini.
  • Termin 3: Akan dilakukan pada Oktober hingga Desember 2025, menyasar siswa yang belum mendapatkan bantuan pada termin sebelumnya atau yang baru terverifikasi sebagai penerima.

Cara Mudah Mengecek Status Penerima PIP 2025

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PIP tahun 2025, ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Buka laman resmi PIP: https://pip.kemdikbud.go.id

2. Pilih menu “Cek Penerima PIP”

3. Masukkan data pribadi berupa:

  • NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung

4. Klik tombol “Cari” dan informasi penerimaan akan segera ditampilkan.

Syarat Aktivasi Rekening dan Pencairan Dana PIP

Agar dana PIP dapat dicairkan, siswa wajib memenuhi beberapa syarat dan mengikuti prosedur aktivasi rekening sebagai berikut:

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Aktivasi Rekening:

  • Surat keterangan dari sekolah
  • Fotokopi KTP orang tua atau wali
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Langkah Aktivasi Rekening PIP:

  • Datangi bank penyalur yang ditunjuk berdasarkan jenjang pendidikan siswa (seperti BRI, BNI, atau BSI).
  • Serahkan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas bank.
  • Petugas akan membantu proses pembukaan dan aktivasi rekening.
  • Setelah rekening aktif, dana bisa dicairkan melalui teller atau ATM.

Besaran Bantuan Dana PIP Tahun 2025

Jumlah bantuan yang diterima oleh masing-masing siswa berbeda, tergantung pada tingkat pendidikan mereka, dengan rincian sebagai berikut:

  • SD/MI: Rp450.000 per tahun
  • SMP/MTs: Rp750.000 per tahun
  • SMA/SMK/MA: Rp1.000.000 per tahun

Jika dana sebelumnya belum diambil, maka pencairan bisa dilakukan sekaligus.

Proses Verifikasi dan Penyaluran Dana PIP

Penting untuk diketahui bahwa tidak semua siswa secara otomatis akan mendapatkan bantuan ini.

Hanya siswa yang memenuhi kriteria tertentu yang akan dicatat sebagai penerima bantuan PIP. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Tercantum sebagai penerima bantuan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Dinas pendidikan di daerah masing-masing akan mengusulkan nama-nama siswa
  • yang layak ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

PIP adalah bagian dari upaya pemerintah dalam menekan angka putus sekolah dan mendorong pendidikan yang lebih inklusif di seluruh wilayah Indonesia.