sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengungkapkan adanya berbagai modus pencurian arus listrik di Jakarta yang terbagi dalam empat jenis pelanggaran.

Hal ini disampaikan oleh Senior Manager Bidang Distribusi PLN UID Jakarta Raya, Erwin Gunawan, dalam acara diskusi yang digelar di Pressroom Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (18/9/2024).

Ia menyebutkan 4 jenis modus dan cara penanganannya kepada masyarakat.

4 Modus Pencurian Arus Listrik di Jakarta

Erwin menjelaskan empat jenis pelanggaran ini sesuai dengan Peraturan Direksi Nomor 028 Tahun 2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL):

Pelanggaran P1

Modus mempengaruhi pembatas daya atau Miniature Circuit Breaker (MCB). Pelaku mengganti standar MCB agar bisa menggunakan arus listrik yang melebihi daya kontrak.

“MCB diganti menjadi 20 Ampere jelas hal ini sangat merugikan PLN,” ungkap Erwin.

Pelanggaran P2

Modus mempengaruhi pengukuran energi dengan cara merusak atau memodifikasi kwh meter.

Praktik seperti men-jumper atau melubangi kwh meter sering ditemukan di Jakarta.

Pelanggaran P3

Pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Pelaku menyambung listrik secara langsung tanpa melalui kwh meter atau pembatas daya.

Pelanggaran P4

Modus penggunaan listrik tanpa membayar atau tanpa mendaftarkan pemakaian kepada PLN, termasuk dalam kasus crypto mining, yang mengonsumsi daya besar.

Pencegahan Kebakaran dan Standarisasi Perangkat Listrik

Selain membahas pencurian listrik, Erwin juga menekankan pentingnya standarisasi perangkat listrik untuk mencegah kebakaran.

Banyak kebakaran di Jakarta disebabkan oleh korsleting listrik akibat penggunaan perangkat yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Haris, seorang narasumber lain, menjelaskan bahwa masyarakat sering kali menggunakan kabel yang tidak sesuai untuk listrik, misalnya kabel speaker yang dipakai untuk instalasi rumah.

Ini bisa menyebabkan arus listrik berlebihan dan meningkatkan risiko kebakaran.

“Untuk kabel yang tidak berSNI menyebabkan melepuh dan terbakar. Kabel yang tidak sesuai standart akan mampu menampung yang diluar kapasitasnya, dan itu sangat berbahaya,” tegas Haris.

Program ‘Bedah Listrik’ untuk Kurangi Risiko Kebakaran

Kepala Pusdatin BPBD DKI, Mohamad Yohan, menambahkan bahwa potensi kebakaran di Jakarta sering terjadi akibat korsleting listrik, terutama di permukiman padat.

73 persen kasus kebakaran di Jakarta dalam tiga tahun terakhir disebabkan oleh masalah ini.

Untuk menanggulangi risiko tersebut, Pemprov DKI bekerja sama dengan berbagai instansi meluncurkan program ‘Bedah Listrik’, yang bertujuan meminimalisir kebakaran melalui penertiban pemakaian listrik di permukiman menengah ke bawah.

“Dari tim gabungan selalu memberikan edukasi sehingga tidak terjadi hal yang diinginkan. Selalu disaaraknkan untuk mengecek penggunaan instalasi listrik di dalam maupun di luar,” pungkas Yohan.