HAIJAKARTA.ID – Polda Metro Jaya tengah intensif mencari otak penipuan modus like video di YouTube.

Tersangka berinisial D diduga merupakan otak dari jaringan penipuan ini.

Hingga saat ini, perkembangan kasus penipuan modus like masih hangat dikalangan masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa tersangka utama, yang berinisial D, masih dalam pengejaran.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dari kasus ini diduga beinisial D yang merupakan otak dari serangkaian aksi penipuan yang tengah ramai di masyarakat,” ujar Ade dalam keterangannya, Jumat (29/6/2024).

Ia juga menyebutkan bahwa selain dua tersangka yang sudah ditangkap, yaitu EO (47) dan SM (29), polisi masih mencari tersangka lainnya.

Tersangka D Berada di Luar Negeri

Ade Safri mengungkapkan bahwa tersangka D diduga berada di luar negeri, tepatnya di Kamboja.

“Tersangka D merupakan WNI yang bertempat tinggal di Kamboja berdasarkan hasil dari forensik dan pemeriksaan EO,” ujarnya

Tersangka D disebut sebagai otak yang memerintahkan EO untuk mencari rekening dengan imbalan sejumlah uang.

Modus Operandi Penipuan Modus Like

Dalam modus operandi ini, tersangka EO meminta bantuan kepada tersangka SM untuk mencari orang yang mau dipakai datanya untuk membuka rekening.

Rekening-rekening tersebut diduga digunakan sebagai sarana kejahatan penipuan atau “scam”.

Setelah mendaftarkan rekening ke beberapa telepon seluler baru, tersangka EO kemudian mengirimkan telepon seluler tersebut ke Kamboja.

“Ada sekitar 15 nomor rekening yagn telah dikirim ke Kamboja,” jelas Ade Safri.

Penangkapan dan Barang Bukti Penipuan Modus Like

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban penipuan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2656/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 Mei 2024.

Kedua tersangka, EO dan SM, ditangkap pada Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Jakarta Barat. Polisi mengamankan dua buah ponsel sebagai barang bukti.

Pasal yang Dilanggar

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal, yaitu:

  • Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
  • Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga saat ini Polda masih berupaya untuk mengungkap otak penipuan modus like video Youtube secara keseluruhan.