Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Aparat kepolisian mencatat adanya 160 polisi terluka saat mengawal aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta pada pekan lalu.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Jumat (5/9/2025).

160 Polisi Terluka, Fasum Rusak

Selain korban luka dari pihak kepolisian, aksi anarkis yang terjadi antara 25–31 Agustus 2025 juga menyebabkan kerusakan fasilitas cukup besar.

Ade Ary menjelaskan, total kerugian diperkirakan mencapai Rp180 miliar dengan rincian 3.430 unit peralatan, 108 unit kendaraan, dan 76 bangunan yang terdampak.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dari jumlah tersebut, 38 di antaranya sudah dilakukan penahanan. Tersangka dibagi dalam dua klaster, yaitu penghasutan dan tindakan anarkis.

Enam orang diduga kuat sebagai penghasut, di antaranya Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) serta beberapa admin akun media sosial yang diduga menyebarkan ajakan anarkis, termasuk membuat flyer dan memanfaatkan influencer untuk menarik simpati pelajar maupun anak-anak.

Aksi Anarkis di Lapangan

Sementara itu, 37 tersangka lainnya terbukti melakukan tindakan anarkis, seperti membakar kendaraan, merusak fasilitas publik, menghancurkan Mapolsek Cipayung dan Matraman, menutup jalan tol di depan Gedung DPR-MPR, hingga melempar bom molotov.

Puluhan tersangka dijerat dengan beragam pasal, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal-pasal di UU Perlindungan Anak, UU ITE, hingga sejumlah pasal KUHP terkait pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, serta penyerangan terhadap aparat.