Polda Metro Jaya Tangkap Pemuda yang Jual Video Porno Anak di Applikasi X dan Telegram
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DY (25), yang diduga kuat terlibat dalam penjualan video pornografi melalui aplikasi Telegram dan platform sosial media X.
“Tim penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi,” kata Direktir Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (30/5/2024).
Penyelidikan dimulai pada Senin (27/5/2024) ketika tim siber Polda Metro Jaya menemukan akun @balapca di aplikasi X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, yang menjual konten video pornografi anak-anak.
Akun tersebut diketahui terkait dengan grup Telegram ‘REAL ADMIN GROUP’, yang dikelola oleh DY dan menawarkan video pornografi anak dengan harga antara Rp150.000 hingga Rp200.000.
Untuk membeli video, calon pembeli diinstruksikan untuk mentransfer uang ke akun e-wallet atau rekening bank atas nama DY.
Setelah serangkaian analisis dan penyelidikan, pada Rabu (29/5/2024), tim penyidik mendatangi alamat tersangka di Bekasi dan berhasil menyita dua ponsel yang berisi bukti digital penyebaran dan penjualan video pornografi.
“Hasil pengecekan didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial Telegram,” ungkap Ade.
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.