Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus kepemilikan amunisi ilegal di wilayah Jakarta Barat dan menangkap seorang pria berinisial OA (55). Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan terhadap RS, yang mengaku memperoleh amunisi dari OA.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, informasi dari RS langsung ditindaklanjuti tim penyidik yang dipimpin Kanit 1 Subdit Umum/Jatanras Kompol Roland Olaf Ferdinan. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan OA di sebuah rumah kontrakan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir amunisi dari berbagai kaliber, mulai dari 9 mm, 22 mm hingga 45 mm,” ujar Budi Hermanto, Selasa (2/12/2025).

Selain amunisi, polisi menyita 17 magazine senjata api, tiga magazine airsoft, satu buku terkait senjata api, serta dua boks berisi sparepart pistol. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberantas kepemilikan senjata dan amunisi ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran senjata api.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan amunisi atau senjata api tanpa izin. Penindakan akan kami lakukan secara tegas dan terukur. Silakan laporkan melalui call center Polri 110 yang beroperasi 24 jam,” ujarnya.