Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

Sebanyak Enam orang tersangka dibekuk polisi yang diduga menghasut pelajar dan anak di bawah umur untuk ikut aksi anarkis di Jakarta.

Penetapan ini dilakukan setelah unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Salah satu tersangka diketahui menyebarkan Tutorial Bom Molotov melalui akun media sosialnya.

Peran RAP dalam Aksi Anarkis

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka berinisial RAP adalah admin akun Instagram @RAP.

Ia berperan menyebarkan Tutorial Bom Molotov serta mengoordinasi pengiriman benda berbahaya tersebut ke lapangan.

Ade Ary menegaskan RAP memiliki peran ganda, yakni sebagai penyebar konten di media sosial dan koordinator distribusi di lapangan.

Tersangka Lain yang Terlibat

Selain RAP, ada lima orang lain yang terlibat dalam penyebaran ajakan anarkis melalui media sosial:

1. DMR, admin akun IG LF, menyebarkan ajakan pelajar untuk turun aksi.

2. MS, admin akun IG BPP, berkolaborasi dalam ajakan pengerusakan.

3. SH, admin akun IG GM, menyebarkan konten bernada provokatif.

4. KA, admin akun IG AMP, ikut dalam ajakan pengerusakan.

5. FL, admin akun IG FG, melakukan siaran langsung untuk mengajak massa turun pada 25 Agustus 2025.

Jerat Hukum yang Dikenakan

Keenam tersangka kini masih diperiksa intensif di Mapolda Metro Jaya.

Mereka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polisi Ingatkan Bahaya Provokasi Online

Ade Ary menambahkan, konten provokatif seperti ajakan anarkis dan Tutorial Bom Molotov sangat berbahaya karena menyasar generasi muda.

Ia menegaskan bahwa polisi akan terus menindak tegas penyalahgunaan media sosial untuk tujuan melanggar hukum.