Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Sebuah pencurian tas di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, tepatnya di sebuah toko yang dilakukan seorang wanita, Jumat (23/8/2024).

Ia mengambil barang berharga berupa tas, gelang, dan kalung dengan total kerugian mencapai Rp 13,1 juta.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan.

Modus Operandi Pelaku Pencurian Tas di Terminal 3 Bandara

Pelaku, seorang wanita berinisial DSK (34) asal Bandung, Jawa Barat, memanfaatkan situasi ketika toko tersebut tengah ramai oleh pengunjung.

Berdasarkan rekaman CCTV, DSK terlihat dengan cepat mengambil barang-barang berharga dari toko saat kondisi sedang sibuk.

“Pelaku menggasak tas yang pada waktu itu memanfaatkan momen ketika outlet sedang padat pengunjung,” jelas Kompol Reza Fahlevi.

Setelah melakukan penelusuran melalui kamera pengawas, tim Satreskrim Polresta Bandara Soetta berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Meskipun DSK sempat mengelak ketika hendak diamankan, bukti-bukti yang ditunjukkan oleh polisi akhirnya membuat pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

“Sudah ada bukti, jadi pelaku juga tidak bisa mengelak,” tambahnya.

Ancaman Hukuman 5 Tahun

Saat ini, DSK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian. Berdasarkan pasal tersebut, DSK terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Kompol Reza Fahlevi.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama di tempat-tempat umum yang ramai, untuk menghindari kejadian serupa.