sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 31 pelajar aksi tawuran di Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Mereka kedapatan membawa senjata tajam, petasan, hingga dua botol air keras.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sekelompok pelajar.

Polisi Tindak Lanjut Laporan Masyarakat terhadap Tawuran di Gunung Sahari

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari warga yang mencurigai keberadaan para pelajar tersebut.

Tim dari Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Sawah Besar langsung menuju lokasi kejadian dan mendapati para pelajar tengah berkumpul serta membawa senjata tajam dan bahan berbahaya lainnya.

“Bersama tim, kami berhasil menggiring 31 pelajar yang berkumpul membawa senjata tajam (sajam), petasan, dan dua botol air keras. Diduga mereka akan melancarkan aksi tawuran,” ujar Susatyo, Selasa (1/10).

Barang Bukti Senjata Tajam dalam Aksi Tawuran di Gunung Sahari

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 bilah senjata tajam, satu buah petasan, satu stik golf, satu mistar penggaris besi, serta dua botol berisi air keras.

Selain itu, polisi juga menyita 25 unit telepon seluler dan 20 sepeda motor yang digunakan oleh para pelajar sebagai alat transportasi.

“Sebanyak enam pelajar telah mengakui membawa senjata tajam dan satu botol air keras. Sementara 25 pelajar lainnya masih dalam pendalaman terkait keterlibatan mereka,” jelas Susatyo.

Ancaman Hukuman

Pelajar yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki motif di balik aksi ini serta peran masing-masing pelaku dalam kejadian tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan dan menjaga anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi tawuran atau penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Warga juga diimbau untuk segera melapor ke polsek terdekat atau menghubungi call center 110 jika membutuhkan kehadiran polisi,” pungkas Susatyo.