Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kepolisian telah berhasil menangkap dua juru parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

Namun, penangkapan dua juru parkir liar ini tidak terkait dengan perkara pemungutan tarif parkir liar seperti yang diduga sebelumnya.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, AB (49) dan J (26), ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.

“Kami dapatkan informasi dan melakukan pendalaman khusus dalam kejadian video ini tidak ada uang yang diserahkan dan diterima kepada para pelaku,” ujar Dhanar

Video terkait pemungutan tarif parkir liar yang beredar di media sosial diambil pada bulan April 2024 di depan Masjid Istiqlal.

Dalam video tersebut, terlihat tiga orang berdebat dengan seorang yang melakukan pengambilan video.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa AB dan J meminta tarif parkir sebesar Rp150 ribu kepada pengemudi bus.

Meskipun pengelola Masjid Istiqlal melaporkan video tersebut dan polisi melakukan tindak lanjut dengan mengamankan AB dan J ke Polsek Sawah Besar pada Minggu (12/5), namun polisi mengalami kekurangan alat bukti dan tidak mendapatkan laporan dari korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan urine, keduanya dinyatakan positif menyalahgunakan narkoba jenis metamfetamin.

Selain terkait kasus narkoba, J juga terjerat kasus pencurian pada hari Kamis (9/5) di bus yang terparkir di Masjid Istiqlal.

Sebagai tindak lanjut, J dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Meskipun AB dan J sudah diamankan, Kapolsek Dhanar menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung.

“Saudara J sudah kami tahan dan kami sangkakan pasal 363 sekarang sedang berproses,” kata dia.

Proses hukum terhadap keduanya akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.