Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam pengedar tembakau Sintetis dan Sabu di Bogor.

Ketiga tersangka, masing-masing berinisial R (46 tahun), S (25), dan SL (32), diamankan di lokasi dan waktu berbeda.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, menyatakan bahwa tersangka R ditangkap sebagai peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis di kawasan Cikaret, Kota Bogor.

Dari penangkapan R, polisi menyita barang bukti berupa 97,12 gram tembakau sintetis, bibit racikan, dan peralatan pembuatannya.

“R membawa barang bukti seberat 97,12 gram dan ditangkap di daerah Cikaret, Bogor,” ujar Eka, Senin (4/11/2024).

Penyelidikan Terhadap Akun Media Sosial dan Pengembangan Kasus

Eka menambahkan, polisi saat ini juga tengah menyelidiki akun Instagram bernama Ganji, yang diduga memberikan instruksi kepada R untuk meracik dan mengedarkan tembakau sintetis tersebut.
R mengaku sudah tiga kali mendapat perintah untuk menempel tembakau sintetis dengan upah Rp3 juta per kali.

Selain R, tersangka lain yang terlibat dalam jaringan narkotika ini adalah S dan SL, yang bertindak sebagai pengedar sabu.

Tersangka S diamankan di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Selasa (20/10/2024) dengan barang bukti seberat 484 gram sabu.

S disebut menerima imbalan Rp5 juta dari seseorang berinisial A, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

SL, tersangka ketiga, ditangkap pada Rabu (30/10/2024) malam di Cipaku, Kota Bogor, dengan barang bukti 2,06 gram sabu. Polisi kini mengejar YO, yang diduga menjadi penyuplai sabu kepada SL.

Jeratan Hukuman 3 Pengedar Tembakau Sintetis dan Sabu di Bogor

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 mengenai penggolongan Narkotika.

Ancaman hukum mencakup Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1), dan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) jo Pasal 113 (1).

Kompol Eka menegaskan komitmen Polresta Bogor Kota dalam memberantas narkotika demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

Eka juga mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui hotline di nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau call center 110.