Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polisi mengungkap motif seorang wanita yang sembunyikan narkoba di dalam kemaluan saat mendatangi kediamannya.

Petugas Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota menggerebek sepasang suami istri yang bertempat tinggal di Gang Madrasah, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Senin (15/7/2024).

Pasangan suami istri ini berinisial ID (48) istri, bersama suaminya, A (33).

ID kedapatan menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu di dalam kemaluannya untuk mengelabui petugas.

Penangkapan Seorang Wanita yang Sembunyikan Narkoba di Dalam Kemaluan

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra, menjelaskan bahwa penangkapan pasangan suami istri ini dilakukan berdasarkan informasi dari satgas Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba (KBDN) di wilayah Bogor Selatan.

“Mereka coba mengelabuhi petugas, sebab ID menyimpan sabu-sabu di kemaluannya. Sempat berkilah, tak mau mengakui. Kemudian polwan menggeledah dan ditemukan barang haram tersebut,” ujar Eka saat memberikan keterangan, Senin (15/7/2024).

ID dan A mengedarkan narkoba tersebut dengan alasan kebutuhan ekonomi.

“Faktor ekonomi jadi motif kejadian ini. Untuk hidup dan kebutuhan sehari-hari,” tutur Eka.

Selain itu, ID diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.

Ia pernah ditangkap pada tahun 2020 dan dinyatakan bebas bersyarat pada tahun 2022.

Informasi dari Satgas KBDN

Penangkapan ini berawal dari laporan satgas KBDN yang mencurigai aktivitas A dan ID sebagai pendatang baru di kampung tersebut yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan, serta menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1,48 gram sabu. Kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir narkoba.

Polisi menjerat dengan Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara pada kasus seorang wanita yang sembunyikan narkoba di dalam kemaluan tersebut.