Polisi Bongkar Sindikat 2 Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Bogor, Janjikan Kerja di Qatar
HAIJAKARTA.ID – Polresta Bogor Kota berhasil membongkar sindikat penyaluran pekerja migran ilegal yang menjanjikan pekerjaan di Qatar.
Dua tersangka, Meidayanti Kosasih (33) asal Bogor dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31) asal Tangerang, ditangkap saat polisi menggerebek sebuah apartemen di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Selasa (24/12/2024).
Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Bogor Janjikan Pekerjaan
“Peran masing-masing tersangka berbeda. Muhammad Zaxi bertugas menjaga para korban selama di apartemen, sementara Meidayanti mengatur proses perekrutan dan keberangkatan mereka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho, Kamis (26/12/2024).
Sebanyak delapan korban, yang semuanya perempuan, berasal dari berbagai daerah, seperti Sumbawa, Karawang, Lampung, dan Purwakarta.
Mereka direkrut dengan janji pekerjaan menggiurkan di Qatar, meski tidak memenuhi persyaratan resmi untuk menjadi pekerja migran.
“Di lokasi ditemukan delapan perempuan calon pekerja migran ilegal yang tidak memenuhi syarat resmi,” tambah AKP Aji.
Barang Bukti dan Tersangka Lain yang Masih DPO
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paspor, uang tunai sebesar Rp1,141 juta, dan 10 unit ponsel.
Selain itu, polisi sedang memburu seorang tersangka lain berinisial Dewi, yang diduga menjadi penyalur utama para korban ke luar negeri.
“Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan. Saudari Dewi, penyalur utama yang berada di luar negeri, telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKP Aji.
Jerat Hukum untuk Para Tersangka
Kedua tersangka yang ditangkap dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
- Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pengungkapan kasus ini menjadi langkah tegas Polresta Bogor Kota dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan melindungi hak pekerja migran Indonesia.