sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polisi berhasil menggerebek sebuah pesta gay di Jakarta Selatan dalam kamar hotel berbintang 4 kawasan Setiabudi, Sabtu (24/5/2025).

Dalam operasi tersebut, sembilan pria diamankan dari kamar nomor 824, salah satunya ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan Tersangka Pesta Gay di Jakarta Selatan

Kapolsek Setiabudi, Kompol Firman, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di kamar hotel tersebut.

“Kami menemukan sembilan pria di kamar hotel, lengkap dengan musik yang menyala serta indikasi kuat adanya aktivitas seksual sesama jenis,” ujar Firman kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Barang bukti yang diamankan meliputi kondom, pelumas, serta beberapa jenis obat-obatan.

DRH Jadi Tersangka, 8 Orang Kembali ke Keluarga

Penyelenggara pesta seks berinisial DRH (33) disebut sebagai otak dari kegiatan tersebut. Dia menyewa kamar jenis deluxe seharga Rp1.179.750 dan mengundang delapan rekannya untuk ikut serta.

Para peserta adalah WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41).

“Pelaku memfasilitasi kegiatan cabul ini dengan membooking kamar dan menghubungi teman-temannya via telepon,” terang Firman.

Delapan pria yang ikut dalam pesta gay di Jakarta Selatan tersebut saat ini telah diserahkan kepada pihak keluarga setelah menjalani pemeriksaan.

Tersangka Mengaku Rayakan Ulang Tahun

Kepada polisi, DRH berdalih bahwa kegiatan itu merupakan perayaan ulang tahun seorang temannya.

Ia juga mengaku bahwa seluruh biaya pesta ditanggung pribadi tanpa memungut bayaran dari peserta.

“Mereka tidak membayar, hanya membawa makanan untuk dikonsumsi bersama,” jelas Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, AKP Sudarto.

Komunitas Tertutup, Tanpa Grup Digital

Sudarto menambahkan bahwa para pelaku berasal dari komunitas tertutup yang sering berkumpul secara langsung. Meski tergabung dalam komunitas, mereka tidak menggunakan grup WhatsApp atau media sosial untuk komunikasi.

“Mereka mengaku hanya berkumpul secara langsung, tanpa grup digital,” ujar Sudarto.

DRH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP mengenai perbuatan cabul yang difasilitasi.