sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Penggerebekan toko miras ilegal di Pasar Anyar, Kota Bogor, Jawa Barat, dilakukan oleh pihak kepolisian pada Jumat malam (2/5/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita belasan botol minuman keras jenis ciu dari salah satu toko yang diduga menjual miras tanpa izin resmi.

“Hasil dari kegiatan tersebut diamankan sebanyak 15 botol minuman beralkohol tradisional jenis ciu dengan total volume mencapai 9.350 mililiter,” ujar Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Agus, pada Sabtu (3/5/2025).

Awal Mula Polisi Gerebek Toko Miras Ilegal di Pasar Anyar Bogor

Penggerebekan toko miras ilegal ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Polresta Bogor Kota.

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan penelusuran ke lokasi yang dimaksud.

“Informasi dari masyarakat kami terima melalui saluran pengaduan, dan langsung kami respons dengan pengecekan lapangan,” jelas Eko.

Dari hasil pengecekan tersebut, petugas menemukan fakta bahwa toko tersebut memang menjual minuman keras ilegal jenis ciu secara bebas kepada masyarakat.

Tindak Lanjut dan Imbauan Kepada Penjual

Seluruh botol ciu yang ditemukan langsung diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polresta Bogor Kota sebagai barang bukti. Sementara itu, penjual hanya diberi teguran keras untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami memberikan imbauan kepada penjual untuk tidak kembali melakukan penjualan miras ilegal, dan barang bukti sudah kami amankan dengan surat tanda penerimaan resmi,” terang Iptu Eko.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk penjualan miras ilegal.

Dengan adanya penggerebekan toko miras ilegal di Pasar Anyar ini, diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku serupa lainnya.

“Kami terus mengajak warga agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau melanggar hukum, terutama yang membahayakan ketertiban umum,” tambahnya.