Polisi Sita 5 Kilo Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Cilincing Jakarta Utara
HAIJAKARTA.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 5 kg sabu dan sekitar 20 ribu butir pil ekstasi di Cilincing.
Pengungkapan kasus narkoba ini tepat berlokasi di Cilincing, Jakarta Utara.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak memberikan tanggapan terkait hal itu.
“Dalam penangkapan kali ini, kami bersama tim berhasil membekuk pelaku berjumlah dua orang yakni tersangka IM (26) dan FAC (31). Keduanya ditemukan 2 jenis narkoba seberat 5 kg sabu dan sekitar 20 ribu butir pil ekstasi. Barang tersebut dijadikan barang bukti penangkapan atas kedua tersangka,” kata Donald, Senin (15/7/2024).
Donald menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda.
IM berperan sebagai penjaga gudang yang menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi, sementara FAC berperan sebagai penyewa rumah kontrakan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan.
Kronologi Kasus 5 Kilo Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Cilincing
Kasus ini bermula dari informasi mengenai adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di daerah Cilincing, Jakarta Utara.
Pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, tim undercover berkomunikasi dengan target dan bertemu untuk transaksi di parkir motor McDonald’s Jalan Boulevard Artha Gading No.Kav. D-01, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian mengamankan seorang laki-laki yang dari hasil interogasi mengaku bernama FAC. Dari keterangan bersangkutan, narkoba tersebut disimpan di rumah kontrakannya di Jalan Malaka Jaya, Cilincing, Jakarta Utara,” sambung Donald.
Berdasarkan keterangan FAC, tim mengamankan satu orang lagi bernama IM di rumahnya di Jalan Teratai 3 No. 26, RT.006/007, Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
“Dari hasil tersebut ditemukan nama yang mengaku sebagai G yang diduga menjadi pengedar narkotika. Saat ini sudah masuk DPO,” tambah Donald.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.