Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Aparat kepolisian dari Polres Metro mengungkap peredaran obat keras ilegal di kawasan Kampung Rawa Lumpang, Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Tangerang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku yaitu pria inisial M dan NS.

Kasat Resnarkoba Arnold Julius Simanjutak menyebutkan, dari tangan tersangka disita 3 jenis obat-obatan terlarang yang berbeda dan jumlah yang berbeda, paling banyak tramadol. Selain itu, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

“Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, dan 90 butir trihexy. Selain itu, turut mengamankan uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi,” kata Arnold, Senin (6/4/2026).

Polisi Sita Ribuan Obat Ilegal di Tangerang dari Laporan warga dan Penggerebekan

Menurut Arnold, kasus ini terungkap setelah adanya kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas sebuah kios pada Kamis, (2/4/2026). Kios kelontong tersebut terlihat sepi barang dagangan, namun justru sering didatangi pembeli dari kalangan remaja dan dewasa.

“Setelah dilakukan observasi, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar yang dakui milik tersangka,” jelasnya.

Pengungkapan Kedua

Pengungkapan serupa juga dilakukan Unit Reskrim Polsek Teluknaga sehari sebelumnya, Rabu (1/4/2026), di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi. Dalam operasi yang dipimpin Kanit reskrim Achmad Naufal Fathurrahman, polisi mengamankan seorang pria berinisial NS. Sementara itu M diamankan terlebih dahulu.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 856 butir obat keras yang terdiri dari 226 butir tramadol dan 630 butir hexymer, serta uang tunai hasil penjualan.

“Pelaku mengakui telah menjual obat-obatan golongan keras tanpa izin. Barang bukti ditemukan di dalam warung tempat pelaku beroperasi,” kata Naufal.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.