sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Seorang marbut masjid berinisial S alias AK ditangkap oleh Polsek Koja yang diduga hendak melakukan transaksi di tempat ibadah di kawasan Jakarta Utara, Rabu (24/7/2024).

“Pelaku ini tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli di Koja, tepatnya di ruang kerja yang bersangkutan,” ujar Kapolsek Koja Kompol M Syahroni dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Saat dilakukan pemeriksaan di ruangan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 21,60 gram yang sudah dipisah-pisahkan dalam sejumlah paket kecil.

“Barang terlarang itu sudah dipisah jadi 27 paket dan dijual dengan harga Rp1 Juta oleh pelaku S,” kata Kompol Syahroni.

Selain itu, petugas juga menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler, dan timbangan digital.

Transaksi Di Tempat Ibadah

Kompol Syahroni menjelaskan bahwa pelaku S mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial A di daerah Semper Barat.

Kedua pelaku sedang melakukan transaksi di salah satu ruangan di masjid tersebut.

Dari pengakuan pelaku, dia mendapatkan narkoba ini dari seseorang yang saat ini masih ditahan di salah satu lapas di Jakarta.

Riwayat Kriminal Pelaku

“Residivis, sebelumnya S pernah ditangkap dengan kasus yang sama dan ditahan 5 tahun penjara. Sekarang diulang lagi aksinya,” ungkap Syahroni.

Pelaku mengaku menjalankan aksi pidana ini sendirian. Ia diancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana kurungan 10-15 tahun penjara.