Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polisi saat ini sedang mengobservasi psikiatri pada dua anak yang terlibat dalam kasus pembunuhan ayah kandung mereka di Duren Sawit, Jakarta Timur.

KS (17) dan PA (16) sedang menjalani pemeriksaan mendalam untuk menilai kondisi mental dan psikologis mereka di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan fakta baru dan mengungkap bahwa KS adalah perencana utama dalam pembunuhan tersebut.

KS memberikan instruksi kepada adiknya, PA, untuk turut serta dalam aksi pembunuhan.

“KS mengatur rencana dan memberikan instruksi kepada adiknya untuk melancarkan aksi pembunuhan ini,” ujar Ade Ary.

Dalam kejadian tersebut, PA berperan memukul kepala korban dua kali dengan kayu papan cucian, sementara KS diduga menikam korban dua kali dengan pisau dapur.

Ade Ary juga menyebutkan bahwa meskipun KS meminta agar adiknya tidak dilibatkan, penyidik tetap berpegang pada fakta peristiwa yang terjadi, sehingga PA juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi dan Pengembangan Kasus Pembunuhan Ayah Kandung

Pembunuhan terhadap S (55), seorang pedagang perabotan, terjadi pada Sabtu (22/6) dini hari.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan intensif, penyidik menemukan bukti bahwa PA juga terlibat dalam pembunuhan tersebut bersama kakaknya, KS.

“Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang ditemukan saudari PA atau adik dari KS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tindak pidana terhadap korban S,” terang Ade.

Sanksi Hukum Tersangka Kasus Pembunuhan Ayah Kandung

Terhadap kedua anak tersebut, polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi akan terus mendalami kasus ini, termasuk melalui observasi psikiatri untuk memastikan kondisi mental kedua tersangka dan memahami latar belakang tindakan mereka.