sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus polisi tersangka pengeroyokan matel di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, terus bergulir.

Enam anggota Polri yang terlibat dalam pengeroyokan hingga menewaskan dua mata elang (matel) akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Rabu, 17 Desember 2025.

Sidang etik digelar setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyatakan keenam terduga pelanggar terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Enam Polisi Tersangka Pengeroyokan Matel

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, enam anggota Polri berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN telah memenuhi unsur pelanggaran etik.

“Divpropam Polri akan segera memberkaskan kasus enam terduga pelanggar untuk sidang Komisi Kode Etik pada Rabu, 17 Desember 2025,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).

Menurut Trunoyudo, alat bukti yang dikumpulkan penyidik menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri.

Penerapan etik tersebut merujuk pada Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 8 huruf C angka 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Dijerat Pasal 170 KUHP

Selain menjalani proses etik, keenam polisi tersangka pengeroyokan matel juga telah ditetapkan sebagai tersangka pidana.

Mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Enam tersangka tersebut anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” kata Trunoyudo.

Keenamnya berasal dari satuan pelayanan markas Mabes Polri dan ditangkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan dua matel berinisial MET dan NAT.

“Polri telah melakukan pengejaran para pelaku dari hasil penyelidikan intensif, dan kemudian mengamankan enam orang terduga pelaku untuk penyidikan,” jelas Trunoyudo.

Kronologi Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata

Peristiwa bermula pada Kamis (11/12/2025) di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Dua pria yang diduga mata elang menghentikan seorang pengendara sepeda motor di lokasi tersebut.

Melihat kejadian itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang pengendara motor turun dan melakukan pemukulan terhadap kedua korban.

“Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” ujar Kapolsek Pancoran Komisaris Mansur.

Berdasarkan keterangan saksi, kedua korban dipukuli dan diseret ke pinggir jalan hingga akhirnya meninggal dunia.

Kematian dua matel tersebut memicu kemarahan rekan-rekan korban.

Mereka meluapkan amarah dengan merusak serta membakar lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi kejadian.

Kasus polisi tersangka pengeroyokan matel ini kini menjadi perhatian publik, baik dari sisi penegakan hukum pidana maupun penegakan disiplin internal Polri.