Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Akhirnya, pihak keopisian menetapkan sebanyak 2 tersangka galian longsor di Gunung Kuda, Cirebon.

Insiden ini menelan 18 orang korban meninggal dunia dan lainnya masih dalam tahap pencarian.

Tersangka Galian Longsor di Gunung Kuda, Cirebon

Kedua tersangka tersebut adalah pemilik tambang berinisial K (AK) dan kepala teknik tambang berinisial AR.

Pihak kepolisian menyebutkan tersangka berpeluang untuk dijerat pasal berlapis.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa AK dan AR mengetahui adanya larangan dari pemerintah terkait kegiatan pertambangan tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

“AK dan AR sudah diberi peringatan secara resmi untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan. Namun peringatan itu diabaikan dan mereka tetap melanjutkan operasi,” jelas Hendra, Minggu (1/6).

Telah Diberi Peringatan Sebelumnya

Larangan keras dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon sebenarnya telah dilayangkan sejak 8 Januari 2025.

Bahkan surat peringatan kembali dikeluarkan pada 19 Maret 2025 kepada pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atas nama Ketua Kopontren Al-Azhariyah.

Surat tersebut meminta penghentian total kegiatan produksi hingga waktu yang tidak ditentukan. Namun, pihak tambang tetap beroperasi tanpa memedulikan risiko keselamatan kerja.

“Tersangka AK tetap memaksa operasi berjalan dan memerintahkan AR untuk melanjutkan aktivitas penambangan, tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja,” ungkap Hendra lebih lanjut.

Kronologi Kejadian Longsor Gunung Kuda

Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (30/5) pukul 10.00 WIB di lokasi penambangan Al-Azhariyah yang berada di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Saat itu sedang berlangsung aktivitas penggalian material limestone atau trass.

Namun tiba-tiba terjadi pergerakan tanah yang menyebabkan longsor besar dan menimbulkan korban jiwa serta kerusakan alat berat dan kendaraan operasional.

Dijerat Pasal Berlapis

Kedua tersangka dijerat sejumlah pasal pidana berlapis, antara lain:

Pasal 98 Ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 hingga Rp15 miliar.

1. Pasal 99 Ayat (1) dan (3) UU yang sama, dengan ancaman pidana 3 sampai 9 tahun serta denda Rp3 hingga Rp9 miliar.

2. Pasal 35 Ayat 3 Jo Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023, dengan hukuman penjara 1 bulan hingga 4 tahun.

3. Pasal 3 Jo Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan dan denda hingga Rp100 ribu.

4. Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 dan 56, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Dalam penyidikan ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti penting yang menguatkan dugaan pidana terhadap AK dan AR.

Proses hukum masih terus berjalan dan penyelidikan mendalam terhadap keterlibatan pihak lain juga masih dilakukan.