Polisi Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Diduga Bakar Lahan untuk Tekan Biaya Buka Kebun Sawit!
HAIJAKARTA.ID- Kepolisian mengungkap perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Hingga 21 Agustus 2026, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 89 laporan dugaan tindak pidana karhutla yang ditangani di sembilan wilayah kepolisian daerah.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menyebut total luas lahan yang terbakar dalam perkara-perkara tersebut mencapai sekitar 1.006,67 hektare.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Karhutla Tersebar di 9 Polda
Puluhan perkara tersebut ditangani jajaran kepolisian di sembilan Polda. Wilayah yang menangani kasus tersebut meliputi:
- Polda Riau
- Polda Kalimantan Barat
- Polda Sumatera Selatan
- Polda Jambi
- Polda Kalimantan Tengah
- Polda Kalimantan Selatan
- Polda Kalimantan Timur
- Polda Aceh
- Polda Kalimantan Utara
Polri menyebut penanganan perkara dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan dengan asistensi dari Bareskrim untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Sebagian kasus bermula dari pemantauan titik panas atau hotspot yang kemudian diverifikasi petugas di lapangan.
Ketika ditemukan titik api atau area terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan.
Setelah kondisi lokasi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengumpulkan petunjuk dan barang bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Diduga Sengaja Bakar Lahan untuk Hemat Biaya
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan bahwa sebagian besar perkara berkaitan dengan dugaan pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran.
Menurut keterangan Dirtipidter Bareskrim Polri, pembakaran dilakukan karena dianggap lebih murah dan ekonomis dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya. Aktivitas tersebut disebut berkaitan dengan kegiatan perkebunan.
Praktik membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya berpotensi memperluas area kebakaran, tetapi juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat apabila api menyebar tanpa terkendali.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan perkara karhutla tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran maupun pembukaan lahan.
Barang bukti yang ditemukan dalam perkara-perkara tersebut antara lain korek api, jeriken berisi bahan bakar minyak, parang, kapak, cangkul, hingga peralatan untuk memotong kayu.
Namun, keterkaitan masing-masing barang bukti dengan perkara tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Tak Hanya Pelaku Lapangan, Polisi Telusuri Pihak Lain
Penanganan kasus karhutla tidak berhenti pada orang yang diduga melakukan pembakaran di lapangan.
Bareskrim Polri juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam perkara tersebut, termasuk pihak yang diduga menyuruh, memberikan pembiayaan, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran lahan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik pembakaran.
Polri menegaskan bahwa proses penegakan hukum berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan penanganan karhutla, terutama di tengah kondisi kemarau panjang dan ancaman peningkatan titik panas di sejumlah wilayah.
Polisi Perkuat Respons terhadap Titik Api
Selain penegakan hukum, Polri juga menyiapkan berbagai langkah untuk merespons kemunculan titik api.
Kepolisian menyebut pemantauan hotspot menjadi salah satu bagian penting dalam mendeteksi potensi karhutla.
Personel dan sejumlah sarana pendukung juga disiapkan, termasuk pompa air portabel, kendaraan pendukung penanganan karhutla, drone pemadam, hingga helikopter yang dapat digunakan untuk water bombing.
Dengan penetapan 72 tersangka tersebut, kepolisian menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga merupakan persoalan hukum yang dapat diproses secara pidana.
Polri masih melakukan penyidikan terhadap sejumlah perkara untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

