sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polisi menduga adanya jaringan pornografi anak yang turut melatarbelakangi hal tersebut, terkait kasus video asusila ibu dan anak kandungnya beberapa waktu silam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan adanya kemungkinan sindikat dalam tindak pidana ini.

Namun, ia belum merinci apakah jaringan tersebut berskala internasional atau nasional.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun yang memerintahkan dua ibu tersebut untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak mereka dan merekamnya.

Ade Safri menegaskan bahwa penelusuran dan pengejaran terhadap semua pihak yang terlibat sedang dilakukan secara intensif.

“Kita akan selidiki motif di balik kejahatan ibu dan anak, saat ini masih dalam proses,” ujarnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi pelaku utama berinisial M yang menginstruksikan R (22) dan AK (26) untuk melakukan tindakan asusila bersama anak mereka.

Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan tracing dan penyidikan terhadap dua target yang diduga menyebarkan atau mentransmisikan informasi elektronik bermuatan pornografi.

Sebelumnya, dua video asusila ibu dan anak kandung tersebar di media sosial.

Video asusila ibu dan anak kandung pertama menunjukkan ibu berinisial R (22) melakukan tindakan asusila bersama anaknya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, sekitar Juli 2023.

Video asusila ibu dan anak kandung kedua memperlihatkan ibu berinisial AK (26) melakukan tindakan serupa di Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tembelang, Bekasi, Jawa Barat, sekitar Juni 2023.

Kedua ibu tersebut telah ditahan oleh Polda Metro Jaya dan dikenakan berbagai pasal, di antaranya Pasal 294 ayat (1) KUHP dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1

Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.