Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembakaran Rumah di Grogol Petamburan, Awalnya Kesal Ditinggal Istri
HAIJAKARTA.ID – Polisi ungkap motif pelaku pembakaran rumah berinisial AS (39) yang berlokasi di Jalan Semeru Raya Ujung Nomor 10, RT 004/ RW 010, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Rabu (19/6/2024).
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono, menyatakan bahwa pelaku sakit hati ditinggal istrinya sehingga melakukan aksi pembakaran.
“Istrinya meninggalkan rumah, lalu ia sakit hati,” kata Muharram dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).
Menurut pengakuan pelaku, istrinya telah meninggalkannya selama sekitar dua minggu tanpa kembali atau berkomunikasi.
Kronologi Kejadian Pelaku Pembakaran Rumah
Muharram menjelaskan bahwa pelaku merasa tidak mendapatkan dukungan dari keluarganya untuk mengembalikan istrinya.
Dalam keadaan emosi, pelaku menggunakan korek api berwarna biru untuk membakar sebuah baju di dalam kamarnya.
“Ia merasa keluarganya tidak mendukung sang istri untuk kembali lagi kepadanya.
Akhirnya ia ambil korek dan membakar baju dengan perasaan emosi,” katanya.
Setelah membakar baju tersebut, pelaku meninggalkan kamar dan mengatakan kepada salah satu saksi di rumahnya, saudara J, bahwa “Saya sudah bakar.”
Pada saat itu, saksi belum memahami bahwa pelaku benar-benar melakukan aksi pembakaran.
Akibat ulah pelaku, kebakaran terjadi dan menyebabkan sejumlah rumah tetangga ikut terbakar. Estimasi kerugian akibat kebakaran ini mencapai sekitar Rp500 juta.
Pelaku kini dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penangkapan Pelaku Pembakaran Rumah
Polisi sebelumnya menangkap pelaku pembakaran rumah (AS) yang menjadi terduga pelaku pembakaran sembilan rumah semi permanen di Jalan Semeru Raya Ujung No.10, RT 004/ RW 010, Grogol, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Penangkapan dilakukan setelah beberapa hari pengejaran oleh polisi, dan pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu (23/6/2024).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, mengungkapkan bahwa hasil pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Gropet telah membuahkan hasil dengan penangkapan pelaku.
“Berdasarkan hasil pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Gropet, pelaku AS atau pelaku pembakaran rumah ini sudah ditangkap dan masih menjalani proses lebih lanjut,” tutup Syahduddi kepada wartawan saat berada dilokasi, Senin (24/6/2024).