Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polres Metro Jakarta Timur tengah menyelidiki kasus penipuan data pelamar kerja yang disalahgunakan sebuah toko seluler.

Modus operandi yang digunakan adalah pencurian data pribadi yang kemudian digunakan untuk mengajukan pinjaman daring (online/pinjol).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa enam saksi dari kalangan korban.

Para korban yang berjumlah 26 orang melaporkan kejadian ini pada 5 Juni 2024.

Modus Kasus Penipuan Data Pelamar Kerja

Terlapor, yang berinisial R, berpura-pura sebagai penyalur tenaga kerja di sebuah toko telepon seluler. Ia mengiming-imingi para korban dengan tawaran pekerjaan dan meminta mereka untuk menyerahkan KTP serta foto diri.

“R melakukan modus operandi dengan berpura-pura menjadi penyalur tenaga kerja di toko telepon seluler dan mencari korban yang bersedia memberikan identitas asli berupa KTP dan swafoto diri,” ujar Nicolas.

Data yang dikumpulkan dari para korban kemudian digunakan oleh R untuk mengajukan pinjaman online. Para korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp1 miliar.

“Berdasarkan pemeriksaan kami terhadap para saksi, terlapor R ini melakukan aksinya seorang diri,” lanjut Nicolas.

Lokasi Kasus Penipuan Data Pelamar Kerja

Kasus ini pertama kali mencuat di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.

Salah satu korban, Muhammad Lutfi (31), menjelaskan bahwa puluhan pelamar kerja dijanjikan pekerjaan pada awal Mei 2024 oleh R, yang bekerja di toko konter ponsel Wahana Store PGC, Kramat Jati.

Para pelamar diminta menyerahkan KTP dan ponsel bersamaan dengan surat lamaran pekerjaan.

Namun, tanpa sepengetahuan korban, R menggunakan data mereka untuk mengajukan pinjaman online melalui berbagai aplikasi seperti Shopeepay Later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, dan Akulaku.

“Kami tiba-tiba mendapat tagihan pinjaman dan kredit online yang tidak pernah kami ajukan,” kata Lutfi.

Kerugian Korban Kasus Penipuan Data Pelamar Kerja

Total kerugian yang dialami oleh 27 korban mencapai Rp1,1 miliar.

Para korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur dan menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum mereka.

Polres Metro Jakarta Timur berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

“Kami akan memeriksa para saksi lainnya dan memanggil terlapor R untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Nicolas.

Pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, terutama dalam proses melamar pekerjaan.

Pastikan perusahaan atau penyalur tenaga kerja memiliki reputasi yang baik dan tidak sembarangan dalam mengumpulkan data pribadi.