sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengingatkan masyarakat agar selalu memperhatikan kondisi ban kendaraan bermotor.

Selain meningkatkan risiko kecelakaan, penggunaan ban motor yang sudah aus atau gundul juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan yang berlaku, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Salah satu komponen penting yang harus dipastikan kondisinya adalah ban kendaraan.

Ban yang telah kehilangan alur tapak dinilai tidak lagi mampu memberikan daya cengkeram optimal, terutama saat melintasi jalan basah maupun ketika pengendara melakukan pengereman mendadak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi hukum.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 278, yang menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Persyaratan teknis kendaraan sendiri mencakup berbagai komponen penting, seperti sistem pengereman, kemudi, lampu, kaca spion, klakson, knalpot, hingga kondisi ban.

Oleh karena itu, ban yang sudah gundul masuk dalam kategori komponen yang dapat membuat kendaraan tidak lagi memenuhi standar keselamatan untuk digunakan di jalan raya.

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga ban benar-benar habis alurnya sebelum menggantinya.

Pengendara disarankan melakukan pemeriksaan secara berkala, termasuk mengecek ketebalan tapak ban, tekanan angin, serta memastikan tidak terdapat kerusakan seperti retak, sobek, atau benjolan pada permukaan ban.

Selain menghindari potensi sanksi hukum, penggunaan ban yang masih layak juga menjadi faktor penting dalam menjaga keselamatan berkendara.

Ban dengan kondisi baik mampu meningkatkan daya cengkeram kendaraan, memperpendek jarak pengereman, mengurangi risiko tergelincir, serta memberikan stabilitas yang lebih baik saat bermanuver.

Kepolisian juga mengingatkan bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, termasuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih menjadi perhatian di berbagai daerah.

Masyarakat diimbau menjadikan pemeriksaan kendaraan sebagai rutinitas sebelum berkendara.

Mengganti ban yang telah melewati batas keausan bukan sekadar memenuhi aturan hukum, tetapi juga merupakan langkah preventif untuk melindungi keselamatan diri sendiri, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.