Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

Dalam upaya penegakan ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi, Kepolisian Sektor Koja telah melaksanakan Operasi Cipta Kondisi di wilayah Koja, Jakarta Utara.

Operasi ini berhasil mengamankan 300 knalpot brong yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni, dalam konferensi pers pada hari Selasa (28/5/2024), mengungkapkan bahwa sekitar 300 unit knalpot non-standar telah disita.

Beliau menegaskan bahwa pemilik kendaraan diperbolehkan untuk mengambil motor mereka, namun knalpot brong yang terpasang akan disita dan dimusnahkan sebagai tindakan simbolis.

Lebih lanjut, Kompol Syahroni menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong sering kali menjadi penyebab keributan dan kejahatan lainnya.

Oleh karena itu, kepolisian akan bertindak tegas terhadap pengendara yang terbukti menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar.

“Langkah pencegahan ini diambil untuk menghindari gangguan ketertiban umum dan tindakan kriminal yang dapat dipicu oleh penggunaan knalpot brong,” ujar Kompol Syahroni.

“Kami telah menerima masukan dari warga dan tokoh masyarakat yang mendukung penindakan keras terhadap pelanggaran ini, sesuai dengan instruksi Kapolda Irjen Karyoto, bahwa knalpot yang tidak memenuhi standar harus ditangani dengan serius, Dengan penindakan ini, diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan aman bagi masyarakat di wilayah Koja.” tambahnya.