Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dalam rangka Operasi Nila Jaya 2024, Polsek Pademangan berhasil menangkap lima pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Pademangan Timur, Jakarta Utara.

Kelima pelaku yang ditangkap adalah MS alias Ambon, AB alias B, K, PR, dan LMT.

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Harotongan, menjelaskan bahwa pencurian sepeda motor ini terjadi sejak Juni hingga Juli 2024.

“Para pelaku melancarkan aksinya di beberapa lokasi di wilayah Pademangan Timur,” kata Binsar dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (26/7/2024).

Kronologi Kejadian

Kompol Binsar mengungkapkan beberapa kasus pencurian yang berhasil diidentifikasi oleh pihak kepolisian:

1. 19 Juni 2024

Pencurian sepeda motor terjadi pada pukul 15.51 WIB di wilayah Jalan Pesanggrahan 2, RT 3/RW 12, Pademangan.

2. 22 Juni 2024

Kejadian serupa terjadi di Jalan Pesanggrahan 3.

3. 10 Juli 2024

Pencurian terjadi sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Trembesi, RT 17/RW 05.

Binsar menyebut para pelaku biasanya melancarkan aksinya saat sepeda motor korban dalam kondisi terparkir.

“Pelaku merusak terlebih dahulu baru mencuri sepeda motor yang terparkir di TKP,” jelasnya.

Korban dan Tindakan Hukum

Adapun tiga motor yang dicuri merupakan milik Engkus, Muhammad Aman, dan Mega Rohmah, yang semuanya merupakan warga Pademangan.

Terhadap para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Kompol Binsar Harotongan menegaskan bahwa operasi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, di wilayah hukum Pademangan.