Porli: Anggota Polisi yang Isi Jabatan Sipil Tak Berhak Dapat Tunjangan Polri
HAIJAKARTAID – Polri menegaskan bahwa setiap anggota yang diberi penugasan di kementerian atau lembaga pemerintah pusat tidak lagi memegang jabatan di internal Polri.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah praktik rangkap jabatan dan memastikan tertib administrasi kepegawaian.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul mekanisme mutasi yang dilakukan Polri, di mana anggota yang ditempatkan pada kementerian/lembaga (K/L) resmi dimutasi dari jabatan sebelumnya.
Mereka kemudian ditugaskan sebagai Perwira Tinggi (Pati) atau Perwira Menengah (Pamen) Polri dalam rangka penugasan luar struktur per 18 November 2025.
Polri memastikan bahwa seluruh hak personel tetap terpenuhi meskipun dialihkan dari jabatan internal. Hak-hak administratif diberikan sesuai ketentuan tanpa adanya duplikasi penerimaan.
Adapun ketentuan hak bagi anggota Polri yang bertugas di instansi pusat meliputi:
-
Gaji sebagai anggota Polri tetap dibayarkan negara melalui Polri sesuai status kepegawaiannya sebagai ASN Polri.
-
Tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh kementerian/lembaga tempat mereka bertugas, disesuaikan dengan kelas jabatan pada instansi tersebut.
-
Hak-hak jabatan lainnya diberikan oleh instansi pengguna sesuai aturan internal masing-masing.
-
Tidak ada duplikasi remunerasi, karena anggota yang bertugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja dari Polri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa sistem tersebut dirancang untuk menjaga profesionalitas sekaligus menjamin akuntabilitas administrasi.
“Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu, 19 November 2025.
Ia menekankan bahwa Polri memiliki mekanisme yang tertib dan sesuai regulasi dalam setiap proses alih jabatan dan penugasan luar struktur.
“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, Polri berharap publik mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai penugasan anggota di instansi pusat serta sistem pengelolaan hak kepegawaiannya.

