PP Nomor 28 Tahun 2025 Resmi Terbit, Pemerintah Permudah Perizinan Usaha Berbasis Risiko

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Regulasi baru ini bertujuan menyederhanakan proses perizinan dan mempercepat layanan bagi pelaku usaha, khususnya sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, terbitnya PP tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem perizinan yang lebih kondusif dan transparan.
“Melalui penguatan sistem dan pengaturan yang terintegrasi, PP ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan mempermudah proses izin berusaha bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Susiwijono saat sosialisasi PP 28 Tahun 2025 di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Point Penting PP No. 28 Tahun 2025
Dalam forum tersebut, Susiwijono memaparkan tiga poin kunci yang menjadi terobosan penting dalam regulasi baru tersebut.
1. Kepastian SLA (Service Level Agreement)
Setiap tahapan penerbitan izin—mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga terbitnya izin usaha—wajib diselesaikan dalam tenggat waktu tertentu. Hal ini menciptakan kejelasan waktu layanan bagi para pelaku usaha.
2. Penerapan Fiktif-Positif Secara Bertahap
Jika suatu instansi tidak memberikan respons dalam waktu layanan yang telah ditentukan (melampaui SLA), maka sistem secara otomatis akan melanjutkan proses izin ke tahap berikutnya. Ini mencegah hambatan birokrasi karena kelambatan respons.
3. Kemudahan bagi UMKM melalui Pernyataan Mandiri
Untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), proses izin kini lebih sederhana melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis pernyataan mandiri. Ini mengurangi beban administrasi dan mempercepat waktu proses.
Dalam implementasinya, OSS turut diperbarui dengan penambahan tiga subsistem baru, yakni Persyaratan Dasar, Fasilitas Berusaha, dan Kemitraan, guna mendukung proses perizinan yang lebih efisien dan terpadu.
“PP ini menjadi acuan tunggal atau single reference. Artinya, tidak boleh ada persyaratan tambahan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam regulasi ini,” tegas Susiwijono.
Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025 turut dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Elen Setiadi, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Riyatno, dan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana. Forum tersebut dimoderatori oleh Asisten Deputi Percepatan Investasi dan Hilirisasi Ichsan Zulkarnaen.
Para pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang hadir menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan usaha. Mereka berharap implementasi regulasi baru ini dapat mendorong iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif.