PP Tunas Mulai Berlaku, Sekolah di Jakarta Perketat Penggunaan Gadget Siswa!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk melindungi anak dari risiko negatif dunia digital yang semakin kompleks.
Seiring dengan penerapan aturan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan langsung mengambil langkah konkret dengan memperketat penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
Aturan Baru Gawai di Sekolah Mulai Disesuaikan
Penyesuaian kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada waktu yang sama.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan akan segera memperkuat pedoman penggunaan perangkat digital di sekolah.
Langkah ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyasar praktik langsung di lapangan agar lebih terkontrol dan edukatif.
Pembatasan Ketat Selama Jam Belajar
Dalam kebijakan terbaru ini, terdapat sejumlah poin penting yang wajib diterapkan di sekolah, di antaranya:
- Pembatasan penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar, kecuali untuk kebutuhan pembelajaran yang telah disetujui guru
- Pengumpulan gawai siswa di tempat khusus yang disediakan pihak sekolah
- Peningkatan pengawasan oleh guru dan kepala sekolah terhadap aktivitas digital siswa
- Edukasi dan sosialisasi risiko dunia digital kepada peserta didik
- Dorongan aktivitas offline yang lebih produktif dan bermakna
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, sehat, dan kondusif.
Upaya Melindungi Anak di Era Digital
Penerapan PP Tunas menjadi respons pemerintah terhadap meningkatnya paparan konten digital yang berpotensi membahayakan anak, termasuk kecanduan gadget, paparan konten negatif, hingga risiko keamanan data pribadi.
Dengan adanya aturan ini, sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar akademik, tetapi juga sebagai ruang pembinaan karakter dan literasi digital yang aman.
Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola penggunaan teknologi di kalangan pelajar.
Kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah dinilai menjadi kunci utama keberhasilan implementasi aturan ini.
Selain itu, pendekatan yang seimbang antara teknologi dan aktivitas non-digital diharapkan mampu membentuk generasi muda yang tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga sehat secara mental dan sosial.
Pemberlakuan PP Tunas menandai babak baru dalam pengawasan penggunaan teknologi pada anak.
Dengan penguatan aturan di sekolah, diharapkan siswa dapat lebih bijak dalam menggunakan gawai dan terhindar dari dampak negatif dunia digital.
