sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- PPATK bidik E-wallet nganggur untuk diblokir? Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menggaungkan wacana baru dalam upaya memperkuat sistem pengawasan keuangan nasional.

Setelah melakukan pemblokiran terhadap jutaan rekening tidak aktif atau dormant account, kini PPATK mulai mempertimbangkan langkah serupa terhadap dompet digital (e-wallet) yang tidak aktif atau sudah lama tidak digunakan oleh pemiliknya.

Kebijakan ini masih dalam tahap kajian awal dan belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Meski begitu, rencana ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangkal potensi kejahatan finansial yang dapat memanfaatkan akun pasif, baik dalam bentuk rekening bank maupun dompet digital.

Fokus Sementara Pemblokiran Rekening Dormant

Sejak 15 Mei 2025, PPATK bersama dengan sejumlah instansi perbankan telah melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening yang masuk kategori dormant.

Rekening tersebut biasanya tidak memiliki aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu dan berisiko disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme, transaksi narkotika, hingga praktik korupsi.

Kebijakan pemblokiran ini bertujuan untuk melindungi nasabah dan sistem perbankan nasional dari penyalahgunaan data dan akses keuangan.

Namun demikian, langkah ini tidak lepas dari kritik publik. Sejumlah nasabah mengaku terkejut dan merasa dirugikan karena rekening mereka tiba-tiba tidak bisa diakses tanpa pemberitahuan yang cukup jelas sebelumnya.

Menanggapi kritik tersebut, PPATK menegaskan bahwa tindakan tersebut bersifat sementara dan dapat dibuka kembali setelah melalui proses verifikasi dan pembaruan data nasabah.

Hingga awal Agustus 2025, tercatat sebanyak 122 juta rekening yang sebelumnya diblokir telah dibuka kembali secara bertahap setelah dilakukan pengecekan menyeluruh oleh pihak terkait.

Wacana Pemblokiran E-Wallet Nganggur

Seiring meningkatnya penggunaan dompet digital di masyarakat, PPATK mulai memperhatikan potensi risiko yang timbul dari akun e-wallet yang tidak aktif. E-wallet yang “nganggur” atau tidak digunakan dalam waktu lama dinilai memiliki potensi disalahgunakan dengan pola serupa seperti rekening dormant.

Meskipun hingga saat ini belum ada implementasi teknis maupun peraturan yang diberlakukan, PPATK tidak menutup kemungkinan bahwa pemblokiran sementara terhadap akun e-wallet nganggur akan dilakukan di masa mendatang, terutama jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dalam jumlah besar.

“Kami masih memfokuskan energi dan sumber daya untuk menyelesaikan proses pemblokiran rekening dormant. Namun ke depan, dompet digital yang tidak aktif juga perlu diwaspadai karena berisiko menjadi celah kejahatan finansial,” ujar perwakilan PPATK dalam keterangannya.

Imbauan untuk Masyarakat

Sebagai langkah antisipasi, PPATK mengimbau kepada masyarakat agar lebih proaktif dalam mengelola akun keuangan mereka, termasuk dompet digital.

Pengguna disarankan untuk rutin mengecek aktivitas e-wallet, memperbarui data pribadi jika diperlukan, dan segera menutup akun yang tidak lagi digunakan agar tidak menjadi sasaran penyalahgunaan.

PPATK juga mendorong kerja sama dengan penyedia layanan keuangan digital untuk meningkatkan sistem keamanan serta verifikasi data secara berkala.

Lembaga keuangan digital diharapkan tidak hanya fokus pada peningkatan jumlah pengguna, tetapi juga menjaga validitas dan aktivitas akun demi mencegah risiko penyimpangan.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh pemerintah dalam menciptakan ekosistem keuangan yang bersih, aman, dan transparan.

Dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap rekening dormant dan e-wallet nganggur, diharapkan potensi kejahatan finansial bisa ditekan secara signifikan.