PPATK Sasar Pemblokiran Sementara Rekening Dormant Dompet Digital, Ini Penjelasannya!
HAIJAKARTA.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi adanya potensi penyalahgunaan dompet digital (e-wallet) untuk tindak pidana pencucian uang maupun praktik judi online (judol).
Bukan tidak mungkin transaksi pada dompet digital terhadap kondisi ini akan dihentikan sementara seperti yang dilakukan pada rekening dormant.
Sebelumnya, PPATK juga melakukan pemblokiran sementara pada rekening yang menganggur atau rekening dormant di perbankan.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menyampaikan pihaknya juga akan melakukan penghentian sementara akun rekening dormant pada dompet digital ke depannya.
Namun, saat ini pihaknya masih melihat risiko-risiko yang ditimbulkan dari adanya tindak pidana kejahatan terhadap dompet digital.
“Kita lihat dulu risikonya (pada dompet digital),” kata Danang di Jakarta pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Danang menjelaskan bahwa akun-akun rekening dompet digital memang lumrah dijadikan sebagai transaksi judol oleh para pemain dengan nominal transaksi kecil.
Kondisi ini tidak sesuai dengan target PPATK yang ingin menyasar penghentian deposit judol dari bandar yang nominalnya besar.
“Kalau e-wallet, paling salah satunya nih Rp 10.000, Rp 25.000. Tapi target kita bukan pemain ya, target kita adalah orang-orang deposit. Bukan pemain, deposit,” tuturnya.
Sementara itu, kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan saat ini marak jual beli rekening dormant perbankan maupun dompet digital di media sosial.
Menurutnya, pemilik asli rekening ini mungkin juga tidak sadar apabila rekeningnya dijual-belikan.
Ivan juga menyebut risiko dompet digital semakin besar untuk dijadikan transaksi judol, di mana pihaknya mengaku sudah mengamati hal tersebut.
“E-wallet memang makin berisiko sekarang ya (untuk judol). Kita sudah mengamati itu,” ucapnya.