Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji atau PPIH Arab Saudi mengeluarkan imbauan tegas kepada jamaah calon haji Indonesia untuk tidak merokok, terutama di area sekitar Masjid Nabawi, Rabu (15/5/2024).

Imbauan dari PPIH Arab Saudi ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Perlindungan Jemaah (Kasi Linjam) Daerah Kerja Madinah, Ahmad Hanafi, setelah bertemu dengan otoritas keamanan Arab Saudi.

“Kami telah bertemu dengan otoritas keamanan Arab Saudi dan mereka telah mengingatkan untuk tidak merokok di sekitar Masjid Nabawi,” ujar Ahmad Hanafi.

Hanafi menegaskan, jamaah haji yang melanggar aturan merokok di kawasan terlarang akan dikenai sanksi oleh otoritas setempat.

Di beberapa titik, terutama di sekitar pemondokan jamaah, sudah terdapat tanda dilarang merokok. Pelanggaran atas larangan ini akan dikenakan denda sebesar 200 SAR atau sekitar Rp850.000.

Selain merokok, Hanafi juga mengingatkan jamaah untuk tidak membentangkan spanduk organisasi atau atribut partai politik.

Tindakan ini juga dapat memicu penindakan oleh otoritas keamanan Saudi.

“Kembali saya ingatkan jamaah untuk tidak melakukan hal ini,” tambahnya.

Dalam upaya meminimalkan pelanggaran yang dilakukan jamaah, Seksi Linjam terus memantau pergerakan jamaah maupun petugas haji. Hanafi menegaskan bahwa pihaknya akan selalu siap untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi antarjamaah atau antara jamaah dengan petugas haji, tanpa melibatkan kepolisian Arab Saudi.

“Jadi cukup kita bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. Jika kita melaporkan kepada kepolisian Arab Saudi, masalahnya akan panjang. Maka selaku PPIH, kita duduk bersama-sama. Masalah tersebut selesai cukup di PPIH,” jelas Hanafi.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan jamaah haji Indonesia dapat mematuhi aturan dan menjaga ketertiban selama berada di Tanah Suci, demi kelancaran ibadah haji mereka.