PPKUKM Jakarta Barat Ajak UMKM Binaan Mengurus NIB, Begini Alasannya
HAIJAKARTA.COM – Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu syarat penting bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan legalitas dan kemudahan dalam berbisnis.
Oleh karena itu, Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat terus mengajak para UMKM binaan untuk segera mengurus NIB.
Menurut Kasudis PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid, jumlah UMKM binaan yang sudah memiliki NIB di Jakarta Barat mencapai 2.204 pada tahun 2023.
Sedangkan total NIB yang dikeluarkan sejak tahun 2018 hingga 2024 adalah 22.712.
“Dengan NIB, UMKM binaan kami memiliki identitas usaha yang sah dan diakui oleh Negara. Ini sama seperti kita memiliki SIM saat berkendara,” ujar Iqbal pada Kamis (22/2).
Iqbal menambahkan, NIB juga memberikan berbagai manfaat bagi UMKM, seperti mempermudah mendapatkan perizinan produk, baik halal maupun lainnya, serta membuka peluang untuk masuk ke pasar yang lebih besar, misalnya pasar atau retail modern.
Untuk mendapatkan NIB, Iqbal mengatakan, UMKM binaan hanya perlu mengisi data usaha sesuai jenisnya melalui situs OSS (One Stop Submission).
Setelah data lengkap, NIB bisa dicetak sendiri dan diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.
“NIB adalah salah satu cara kami untuk membantu UMKM binaan agar usahanya lebih legal dan mudah mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Termasuk jika mereka ingin meminjam modal usaha atau hal lainnya,” tutup Iqbal.