sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- PPPK 2024 berhak mendapat dana pensiun, cek rincian gaji setiap golongannya!

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis pegawai dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada awalnya, hanya PNS yang mendapatkan hak dana pensiun. Namun, situasi ini berubah setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan ini mengatur kesetaraan hak antara PNS dan PPPK, termasuk hak untuk mendapatkan dana pensiun.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dalam UU tersebut, disebutkan bahwa semua ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki hak untuk memperoleh penghargaan dan pengakuan, baik dalam bentuk material maupun non-material.

Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah jaminan sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (6), yang meliputi berbagai komponen seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pensiun.

Dengan demikian, PPPK juga memiliki hak atas dana pensiun. Dana ini akan diberikan setelah ASN, baik PNS maupun PPPK, berhenti bekerja. Namun, aturan teknis lebih lanjut mengenai mekanisme dan pelaksanaannya masih menunggu peraturan pemerintah (PP) yang akan diterbitkan.

Sistem Defined Contribution untuk Dana Pensiun PPPK 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa kesejahteraan ASN, termasuk PNS dan PPPK, akan menggunakan sistem defined contribution.

Sistem ini berarti peserta, dalam hal ini ASN, diwajibkan menyisihkan sebagian penghasilannya untuk diinvestasikan. Hasil investasi tersebut akan diakumulasikan hingga masa pensiun tiba, memberikan dana yang bisa digunakan setelah mereka tidak lagi aktif bekerja.

“Sistem kesejahteraan ke depan akan menyatukan PNS dan PPPK dalam satu kerangka. Mereka juga akan mendapatkan dana pensiun melalui mekanisme defined contribution,” kata Anas pada Oktober 2023.

Gaji PPPK 2024

Selain hak atas dana pensiun, PPPK juga mendapatkan penghasilan yang diatur berdasarkan golongan dan masa kerja.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Berikut adalah daftar gaji PPPK berdasarkan golongan:

  • Golongan I dengan masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500
  • Golongan II dengan masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900
  • Golongan III dengan masa kerja 3 tahun: Rp 2.206.500
  • Golongan IV dengan masa kerja 3 tahun: Rp 2.299.800
  • Golongan V dengan masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500
  • Golongan VI dengan masa kerja 3 tahun: Rp 2.742.800
  • Golongan VII dengan masa kerja 3 tahun: Rp 2.858.800
  • Golongan VIII dengan masa kerja 3 tahun: Rp 2.979.700
  • Golongan IX dengan masa kerja 0 tahun: Rp 3.203.600
  • Golongan X dengan masa kerja 0 tahun: Rp 3.339.100
  • Golongan XI dengan masa kerja 0 tahun: Rp 3.480.300
  • Golongan XII dengan masa kerja 0 tahun: Rp 3.627.500
  • Golongan XIII dengan masa kerja 0 tahun: Rp 3.781.000
  • Golongan XIV dengan masa kerja 0 tahun: Rp 3.940.900
  • Golongan XV dengan masa kerja 0 tahun: Rp 4.107.600
  • Golongan XVI dengan masa kerja 0 tahun: Rp 4.281.400
  • Golongan XVII dengan masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500

Gaji ini sudah termasuk berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing golongan.

Dengan diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2023, hak-hak PPPK sebagai ASN semakin setara dengan PNS, termasuk dalam hal dana pensiun dan kesejahteraan lainnya.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan pengakuan yang lebih baik bagi seluruh pegawai ASN, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.