Prabowo Tegaskan Barang Subsidi di KDMP Dilarang Diperjualbelikan, Penyaluran Harus Tepat Sasaran
HAIJAKARTA.ID- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh barang subsidi yang disalurkan pemerintah melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) tidak boleh diperjualbelikan.
Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai langkah untuk memastikan bantuan negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak sekaligus menutup celah penyimpangan dalam rantai distribusi.
Pernyataan itu disampaikan Presiden saat memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurut Prabowo, seluruh bentuk subsidi yang dibiayai negara merupakan hak masyarakat sehingga penggunaannya harus sesuai dengan tujuan pemerintah.
“Barang subsidi adalah milik rakyat yang membutuhkan. Karena itu tidak boleh diperjualbelikan ataupun dialihkan kepada pihak lain untuk mencari keuntungan,” tegas Presiden.
KDMP Jadi Pusat Penyaluran Barang Bersubsidi
Pemerintah menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu instrumen utama dalam memperbaiki sistem distribusi berbagai barang bersubsidi.
Melalui koperasi tersebut, pemerintah berharap penyaluran kebutuhan pokok bersubsidi menjadi lebih terkontrol, transparan, dan tepat sasaran.
Program KDMP merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bertujuan memperkuat perekonomian desa sekaligus memperpendek rantai distribusi barang kebutuhan masyarakat.
Dalam pidatonya pada Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79, Presiden juga menegaskan bahwa seluruh barang subsidi nantinya akan disalurkan melalui jaringan Koperasi Desa Merah Putih agar tidak lagi terjadi kebocoran maupun praktik penyalahgunaan.
Cegah Penyimpangan Distribusi
Presiden menilai selama ini masih terdapat berbagai persoalan dalam distribusi barang subsidi.
Tidak sedikit bantuan pemerintah yang justru tidak sampai kepada masyarakat yang berhak akibat lemahnya pengawasan serta adanya praktik penyelewengan di lapangan.
Dengan sistem distribusi melalui koperasi desa, pemerintah berharap setiap bantuan dapat dipantau secara lebih baik sehingga masyarakat penerima manfaat benar-benar memperoleh haknya.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran subsidi yang setiap tahun mencapai ratusan triliun rupiah.
Uji Coba Dimulai Agustus 2026
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa mekanisme penyaluran barang subsidi melalui KDMP dijadwalkan mulai diuji coba pada Agustus 2026 di sejumlah daerah.
Menurutnya, saat ini pemerintah masih melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyusun mekanisme distribusi yang paling efektif.
Meski belum merinci jenis bantuan sosial yang akan menjadi bagian dari tahap awal uji coba, pemerintah memastikan seluruh persiapan tengah difinalisasi agar implementasi berjalan sesuai target.
Bagian dari Reformasi Sistem Subsidi
Pemanfaatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai pusat distribusi merupakan bagian dari reformasi tata kelola subsidi nasional.
Pemerintah ingin memastikan bantuan seperti bahan pangan, pupuk bersubsidi, LPG bersubsidi, hingga berbagai bentuk bantuan lainnya dapat diterima masyarakat secara langsung tanpa melalui rantai distribusi yang panjang.
Selain meningkatkan ketepatan sasaran, sistem ini diharapkan mampu memperkuat koperasi sebagai penggerak ekonomi desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Perkuat Pengawasan
Pemerintah juga menegaskan akan memperkuat sistem pengawasan terhadap distribusi barang subsidi.
Langkah ini dilakukan agar tidak ada praktik penimbunan, penjualan kembali, maupun penyalahgunaan bantuan yang seharusnya menjadi hak masyarakat berpenghasilan rendah.
Kolaborasi antara kementerian terkait, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pengurus koperasi akan menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh program berjalan sesuai aturan.
Harapan Pemerintah
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penyaluran subsidi menjadi lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran.
Kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga diharapkan mampu memperkuat ekonomi desa sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah.
Dengan sistem distribusi yang lebih terintegrasi, pemerintah optimistis kebocoran subsidi dapat ditekan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

