HAIJAKARTA.ID- Seorang anggota TNI berinisial Serma MS diduga melakukan penganiayaan terhadap Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Peristiwa yang dipicu persoalan kedisiplinan siswa tersebut berujung pada penahanan dan pencopotan MS dari tugasnya sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah informasi mengenai dugaan penganiayaan tersebut beredar luas di media sosial.

Insiden itu disebut terjadi pada Sabtu (17/10/2026), ketika pihak sekolah menegur seorang siswa yang tidak mengenakan kaus kaki dan sepatu saat mengikuti kegiatan di sekolah.

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, korban merupakan kepala madrasah yang disebut bernama Munir Thowil.

Ia diduga menjadi korban pemukulan oleh MS, yang merupakan orang tua dari salah satu siswa di sekolah tersebut.

Berawal dari Teguran soal Kaus Kaki

Peristiwa tersebut bermula ketika pihak sekolah melakukan pemeriksaan kedisiplinan siswa.

Dalam kegiatan itu, sejumlah siswa diketahui tidak mengenakan perlengkapan sekolah secara lengkap, termasuk kaus kaki dan sepatu.

Pihak sekolah kemudian meminta siswa yang bersangkutan pulang untuk mengambil perlengkapan tersebut agar dapat mengikuti kegiatan belajar dengan tertib.

Salah satu siswa yang mendapat teguran diketahui merupakan anak dari Serma MS. Namun, persoalan itu kemudian berkembang setelah sang anak dilaporkan mengadu kepada ayahnya.

Menurut keterangan Komandan Kodim 0812 Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, anak tersebut menyampaikan kepada orang tuanya bahwa dirinya dipukul saat berada di sekolah.

Mendengar laporan tersebut, MS diduga mendatangi sekolah tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada pihak madrasah.

Kedatangannya kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap kepala sekolah.

Dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan menyebabkan korban mengalami luka di bagian wajah. Korban juga disebut mengalami pendarahan pada hidung serta memar di sekitar mata.

Sejumlah pemberitaan turut menyebut adanya dugaan keretakan pada tulang hidung korban.

Keributan di lingkungan sekolah itu akhirnya berhenti setelah sejumlah pihak melerai kejadian tersebut.

Oknum TNI Ditahan dan Dicopot dari Tugas

Perkembangan terbaru yang diberitakan pada Selasa (20/10/2026) menyebutkan bahwa Serma MS telah ditahan di Markas Kodim 0812 Lamongan.

Ia juga ditarik dari tugasnya sebagai Babinsa di Koramil Glagah sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

Komandan Kodim 0812 Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, membenarkan adanya tindakan terhadap anggotanya tersebut.

Ia menyatakan penahanan dan penarikan dari tugas dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan penganiayaan yang sedang diproses.

Deni juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban, pihak yayasan, dan sekolah atas kejadian tersebut.

Ia menegaskan bahwa institusinya menyesalkan tindakan yang diduga dilakukan oleh anggotanya dan akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh Subdenpom V/2-3 Lamongan, yakni satuan Polisi Militer yang berwenang menangani perkara yang melibatkan anggota TNI.

Korban Tetap Menempuh Jalur Hukum

Sebelum perkara berlanjut ke proses hukum, sejumlah pihak sempat mengupayakan mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun, upaya itu tidak membuat korban menghentikan laporan yang telah disampaikan kepada Polisi Militer.

Dalam pemberitaan detikJatim pada 20 Oktober 2026, korban menyatakan tetap ingin memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum.

Ia mengaku dapat memaafkan secara pribadi, tetapi proses hukum terhadap dugaan penganiayaan tersebut tetap perlu berjalan.

Sebelumnya, Polres Lamongan juga membenarkan telah membantu korban untuk membuat laporan ke Subdenpom Lamongan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota militer.

Penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Polisi Militer. Proses tersebut diperlukan untuk mendalami kronologi kejadian, memeriksa keterangan para pihak, serta menentukan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jadi Sorotan Publik, TNI Diminta Bertindak Tegas

Kasus dugaan penganiayaan terhadap kepala madrasah ini menuai perhatian karena berawal dari persoalan kedisiplinan siswa di lingkungan pendidikan.

Peristiwa tersebut juga memunculkan sorotan mengenai pentingnya penyelesaian persoalan antara orang tua dan sekolah melalui komunikasi serta klarifikasi, bukan tindakan kekerasan.

Sebagai aparat yang bertugas di tengah masyarakat, anggota TNI memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman.

Karena itu, dugaan kekerasan terhadap tenaga pendidik perlu ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Pihak Kodim 0812 Lamongan telah menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

Sementara itu, proses hukum terhadap Serma MS masih menjadi bagian penting untuk memastikan fakta-fakta yang terjadi dapat diungkap secara menyeluruh.

Publik kini menantikan perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk hasil pemeriksaan dan keputusan dari pihak berwenang.