Praktis! Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi WhatsApp, Khusus Bagi Pemilik Area Jawa Barat

HAIJAKARTA. ID – Kini, pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat untuk mengecek nominal pajak kendaraan mereka.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat meluncurkan layanan cek pajak kendaraan bermotor yang dapat diakses melalui aplikasi WhatsApp.
Layanan ini memanfaatkan teknologi chatbot untuk memberikan informasi secara cepat dan akurat.
Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi WhatsApp
Berikut adalah cara cek pajak kendaraan lewat Aplikasi WhatsApp, yaitu :
1. Hubungi Nomor WhatsApp Resmi
Simpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat, yaitu 0811-2230-1818, di ponsel Anda.
Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke nomor tersebut.
2. Mulai dengan Mengetik “Hi”
Ketikkan kata “Hi” pada kolom chat dan kirimkan pesan tersebut.
Tunggu beberapa saat sampai chatbot merespons. Biasanya, balasan akan berupa daftar pilihan layanan yang tersedia.
3. Pilih Informasi Pajak Kendaraan
Balas pesan dari bot dengan mengetik angka “1” untuk memilih opsi Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Bot akan memberikan instruksi lebih lanjut.
4. Masukkan Nomor Polisi Kendaraan
Bot akan meminta Anda untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang ingin dicek.
Pastikan Anda mengikuti format yang diberikan agar data dapat diproses dengan benar.
5. Tentukan Warna Dasar Plat Kendaraan
Setelah memasukkan nomor polisi, bot akan meminta Anda untuk menyebutkan warna dasar plat kendaraan.
Pilihan yang tersedia antara lain:
- Merah (Kendaraan Dinas Pemerintah)
- Kuning (Kendaraan Umum)
- Hitam (Kendaraan Pribadi)
- Putih (Kendaraan Baru)
Ketikkan warna plat kendaraan sesuai dengan yang dimiliki.
Tunggu Informasi Pajak Anda Jika nomor polisi kendaraan dan warna dasar plat sesuai dengan yang tercatat di database Bapenda Jawa Barat, bot akan memberikan informasi tentang nominal pajak yang harus dibayarkan.
Dengan menggunakan layanan ini, Anda dapat mengetahui nominal pajak kendaraan Anda tanpa harus mengunjungi kantor Samsat atau membuka situs web.
Layanan ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam mengecek pajak kendaraan dengan hanya mengandalkan ponsel dan aplikasi WhatsApp.