sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan menegur kantor-kantor di Jakarta yang masih menggunakan air tanah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menekankan laju penurunan muka tanah di ibu kota.

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono sebagai respons atas sorotan Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin, yang mengungkap masih ada sejumlah gedung perkantoran yang memilih menggunakan air tanah karena dinilai lebih murah dibandingkan layanan air perpipaan.

Pramono Bakal Tegur Kantor di Jakarta yang Masih Gunakan Air Tanah

“Jadi saya sudah memutuskan untuk seluruh kantor di Jakarta. Maka yang menggunakan air tanah kami akan tegur,” kata Pramono pada Jumat, (13/3/2026).

Ia juga meminta seluruh kantor di Jakarta untuk segera beralih menggunakan layanan air perpipaan dari PAM Jaya.

“Dan minta mereka untuk segera menggunakan air PAM. Dan itu sudah ada aturannya,” kata PRamono.

Ketentuan mengenai larangan pengambilan air tanah telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Regulasi tersebut melarang pengambilan air tanah pada zona dan kondisi tertentu sebagai langkah mengendalikan penurunan muka tanah di Jakarta.

Sejak kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2023, setiap pemilik atau pengelola bangunan yang berada di zona larangan diwajibkan menggunakan sumber air alternatif sebagai pengganti air tanah.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pembekuan dan pencabutan izin.

Pemerintah Dorong Penghematan Air dan Energi

Selain itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan penghematan energi dan air melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026, yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 156 Tahun 2012 tentang Penghematan Energi dan Air.

Regulasi tersebut memperkuat upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan sumber daya air secara lebih efisien di Jakarta sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan air tanah.