Pramono Intruksikan Pengamanan Ketat Jelang Lebaran, Warga Diminta Ikut Berpartisipasi
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginstruksikan seluruh jajaran hingga masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan selama arus mudik dan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M. Arahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2026.
Gubernur DKI Jakarta pramono Anung menekankan pentingnya menjaga kondisi ibu kota tetap aman dan kondusif selama momentum Lebaran.
Pramono Intruksikan Pengamanan Ketat Jelang Lebaran
Staf Khusus Gubernur DKI, Chico Hakim menegaskan bahwa intruksi tersebut harus dijalankan secara serius di lapangan. Menurutnya, Idulfitri merupakan momen penting yang harus dirayakan dengan suasana aman dan damai.
“Sesuai arahan Bapak Gubernur Pramono Anung, kami menekankan pentingnya pelaksanaan Surat Edaran Sekda ini secara sungguh-sungguh. Idulfitri adalah momen penting yang harus dirayakan dalam suasana aman, damai, dan penuh kebersamaan. Mari kita bersama-sama menjaga Jakarta tetap kondusif,” kata Chico dikutip pada Kamis, (19/3/2026).
Pemprov DKI juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat, mulai dari tokoh lingkungan, tokoh agama, hingga pemuda, untuk mengantisipasi potensi gangguan seperti tawuran, geng motor, hingga penggunaan petasan.
Selain itu, sistem keamanan lingkungan (siskamling) diminta kembali diaktifkan di seluruh RT/RW guna mencegah tindak kriminalitas, terutama saat banyak rumah ditinggal mudik.
Imbauan untuk Warga yang Tinggalkan Rumah
Bagi warga yang akan mudik, pemerintah mengimbau untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan.
Mulai dari mengunci pintu dan jendela, meatikan listrik dan alat elektronik yang tidak digunakan, hingga memastikan kompor dan instalasi gas dalam kondisi aman. Penitipan hewan peliharaan juga menjadi perhatian selama periode mudik agar tetap terawat dengan baik.
Sebagai langkah tambahan, Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis di kantor wali kota, bupati, camat dan lurah. Layanan ini tersedia mulai 18-24 Maret 2026.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meminimalkan risiko pencurian kendaraan selama warga meninggalkan Jakarta untuk mudik.
Pendatang Baru Wajib Lapor
Selain itu, pendatang baru yang datang ke Jakarta setelah Lebaran diwajibkan melapor kepada pengurus RT/RW dalam waktu 1×24 jam setelag tiba.
Chico menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat mejadi kunci utama dalam menjaga stabilitas ibu kota selama Lebaran.
“Kami mengajak seluruh warga Jakarta untuk aktif berpartisipasi. Dengan kesadaran bersama, kita dapat mewujudkan Hari Raya Idulfitri yang penuh hikmah, aman, dan tertib,” pungkasnya.

